Temuan Mayat di Unpri Medan

Fakta Penemuan 5 Mayat di Unpri Medan, Sempat Ada Perintah Mengosongkan Kampus

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Medan Kolonel (Purn) drg Susanto menyebutkan bahwa 5 mayat itu merupakan kadaver atau jenazah yang digunakan

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia Kolonel (Purn) Drg. Susanto buka suara terkait temuan 5 mayat di kampus 

"Harus kita bedakan dulu cadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga cadaver tersebut bisa sampai di fakultas kedokteran," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (13/12/2023).

Harusnya pihak kampus bisa menjelaskan secara rinci, tidak perlu menimbulkan kehebohan sebab penggunaan cadaver di lingkungan pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku.

"Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya. Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi," jelasnya.

Baca juga: Gempa Terkini - Sukabumi Diguncang Gempa 4,7 Kamis Pagi

Baca juga: Nustron Wahid Diberhentikan dari Ketua PBNU, Ngaku Tak Tahu Alasannya

Dijelaskannya bahwa cadaver itu ada proses pengawetan sehingga layak dijadikan bahan praktek untuk pendidikan.

"Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," katanya.

Sehingga berbeda lokasi penggunaan dan penyimpanan itu menjadi hal biasa dalam penggunaan cadaver.

Meskipun begitu, ada etika yang harus dijaga ketika memperlakukan cadaver di dunia pendidikan.

"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan cadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus dibawah bimbingan dosennya," jelasnya.

Baca juga: Pihak Unpri Medan Buka Suara Soal Temuan 5 Mayat di Kampus, Itu Cadaver untuk Praktek Mahasiswa FK

Sehingga, jika kondisi cadaver dinyatakan sudah tidak layak untuk diteliti harus dimakamkan sesuai prosedur.

"Dan apabila cadaver sudah tidak dipergunakan lagi harus dimakamkan. Untuk masa penggunaan cadaver tersebut tergantung kondisinya, jika dilihat masih layak bisa digunakan beberapa tahun, tapi jika dilihat sudah tidak bisa diidentifikasi lagi jaringan tubuhnya ya sudah tidak bisa digunakan," pungkasnya.

Mahasiswa Perekam Video Dapat Surat Peringatan

Mahasiswa yang merekam video saat penemuan mayat di Lantai 9 Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan mendapat surat peringatan dari pihak kampus.

Namun belum diketahui surat peringatan seperti apa yang diberikan kepada mahasiswa tersebut.

Penemuat mayat tersebut disampaikan Satreskrim Polrestabes Medan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved