Nustron Wahid Diberhentikan dari Ketua PBNU, Ngaku Tak Tahu Alasannya

Nusron Wahid diberhentikan dari posisi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pergantian kepengurusan antar waktu masa khidmah 2022-2027,

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ Ahmad Winarno
Nusron Wahid. 

Nusron Wahid tak mengetahui alasannya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PBNU, meski begitu, dia tak akan membantahnya

TRIBNJAMBI.COM - Nusron Wahid diberhentikan dari posisi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pergantian kepengurusan antar waktu masa khidmah 2022-2027, telah disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.

Surat ini dikeluarkan PBNU pada Rabu (15/11/2023

Dikutip dari Situs resminya, Selasa (12/12/2023), PBNU memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

"PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027, lalu H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027," tulis surat tersebut.

Baca juga: Kenal di Facebook, Gadis Asal Bukittinggi Dijambret Kenalannya di Jambi, Diancam akan Dilukai

Baca juga: DBH Batubara Jambi akan Berkurang jika Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Nasional

"Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," demikian isi surat itu. 

Terpisah,Nusron mengaku tidak tahu kenapa dirinya diberhentikan dari Ketua PBNU.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran ini mengatakan, sebagai santri, dia tidak boleh membantah. "Enggak tahu. Ikuti saja. Santri enggak boleh membantah," kata Nusron.

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Kamis 14 Desember 2023: Si Doel Anak Pinggiran dan Film Dua Garis Biru

Baca juga: DBH Batubara Jambi akan Berkurang jika Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Nasional

Tiga Kali Ammar Zoni Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Warganet: Bikin Member Aja

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved