Berita Jambi

Ari Wibowo Pencuri Kotak Amal di Jambi Berlagak Hidup Hedon, Ngaku Pengusaha dengan Ibu Kos

Polsek Kota Baru Jambi telah mengamankan Ari Wibowo (27) pelaku spesial kotak amal di Masjid Baitul Muslim jalan Sunan Bonang RT 32, kelurahan Simpang

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Ari Wibowo Pencuri Kotak Amal di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Kota Baru Jambi telah mengamankan Ari Wibowo (27) pelaku spesial kotak amal di Masjid Baitul Muslim jalan Sunan Bonang RT 32, kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Kota Jambi.

Panit I Opsnal Polsek Kota Baru, Ipda Joko susilo menerangkan, pelaku merupakan residivis dengan aksi yang sama yakni membobol kotak amal di sejumlah masjid.

"Ini sudah ketiga kalinya, pertama pernah di Polsek Telanaipura, kedua di Polsek Jelutung kasus yang sama pencurian kotak amal," kata Joko, Kamis (14/12/2023).

Pelaku ini ditangkap oleh sejumlah remaja masjid Baitul Muslim di kawasan Sipin, Kota Jambi saat sedang nongkrong.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, dikosan pelaku terdapat pakaian yang sama dengan pelaku pencurian kotak amal masjid. Selain itu juga ditemukan helm, kunci F dan sebuah obeng.

Joko menjelaskan, dari informasi yang diterima oleh kepolisian warga sekitar lokasi kosan pelaku juga sudah curiga dengan gelagat pelaku. Karena pada saat tengah malam pelaku kerap keluar, pulang saat subuh.

"Sekitar kos curiga, dia ini sering keluar jam 1 malam dan pulang subuh. Dia juga ngomong ke ibu kos dan teman-temannya punya usaha, ngaku pengusaha gitu yang dijalankan saat malam hari di daerah kota baru dekat Asrama Haji," jelas Joko.

Setelah dilakukan pengecekan oleh kepolisian, ternyata Ari Wibowo berbohong kepada para teman dan ibu kos. Bahkan dia ngekos ditempat yang cukup mewah, dalam artian bergaya hidup hedon.

"Setelah kami cek ternyata nihil, bohong semua. Setelah kami cek CCTV memang dia pelaku pencurian kotak amal, dia ngaku duit itu untuk ikut motor cross," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ari Wibowo dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sebelumnya,
Pelaku pencurian uang kota Amal di masjid Baitul Muslim jalan Sunan Bonang RT 32, kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru Ari Wibowo (27) mengaku, uang hasil curian digunakan untuk mengikuti ajang balapan Grasstrack.

Ari mengaku mendapatkan hasile besar 3 juta rupiah dari hasil membobol kotak amal di masjid, sebagian uang itu digunakan untuk pendaftaran balapan grasstrack dan kebutuhan sehari-hari.

"Dapat 3 jutaan, untuk bayar biaya balap, pendaftaran dan untuk sehari-hari," pengakuan Ari Wibowo di Polsek Kotabaru, Kamis (14/12/2023).

Event grasstrack yang diikuti Ari Wibowo diselenggarakan di wilayah Mendalo Darat, kecamatan Jambi Luar Kota, kabupaten Muaro Jambi. Cukup beruntung saat mengikuti ajang tersebut, Ari justru mendapatkan posisi 5 saat bersaing dengan para pembalap lain.

"Balapan resmi di Mendalo Darat, dekat Unja. Menang juara lima, event kemarin," ujar Ari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved