Tak Terima Cintanya Diputus, Pria di Bangka Selatan Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Seorang pria bernama Riko Tampati (30) di Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan dilaporkan ke polisi oleh mantan pacarnya

|
Editor: Herupitra
ist
Ilustrasi video syur 

Sekitar pukul 23.00 WIB sambung dia, petugas berhasil mengamankan Kidal di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi pelaku tak menyangkal bahwa dirinya telah membuat grup WhatsApp Firal Lagi.

Tak hanya itu, pelaku juga turut mengundang secara acak kurang lebih 20 orang untuk bergabung dalam grup tersebut.

Tak hanya itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan video tersebut.

Yakni berupasatu unit handphone android merek Infinix Smart warna tosca dan satu unit handphone android merek Vivo warna biru muda, terakhir yakni simcard merek IBM3.

"Semua itu digunakan pelaku untuk membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak, terkait Grup Media Sosial WhatsApp bernama Firal Lagi," ucapnya.

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UUITE.

"Ancaman hukumanpidana penjara paling  lama enam tahun danatau denda Rp1 miliar," sebut Tiyan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kesal dan Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Pacar, https://bangka.tribunnews.com/2023/12/13/kesal-dan-sakit-hati-diputus-cinta-pemuda-di-bangka-selatan-sebar-video-syur-mantan-pacar?page=all&_ga=2.99497814.933984182.1702006927-1566110761.1701689405

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved