Firli Bahuri Tersangka

Mulai Besok, Firli Bahuri Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Kata Dewas KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik mulai besok, Kamis (14/12/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan Pelanggaran etik mulai besok, Kamis (14/12/2023). 

Mulai besok, Kamis (13/12/2023) Keua KPK nonaktif Firli Bahuri akan menjali sidang dugaan pelanggaran etik, berlangsung setiap hari.

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan Pelanggaran etik mulai besok, Kamis (14/12/2023).

Sidang tersebut akan diselenggarakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Jadwal sidang tersebut dibenarkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Dia mengatakan bahwa sidang etik Firli Bahuri sudah siap digelar.

Dewas KPK, kata dia, siap maraton menggelar sidang etik setiap hari agar segera rampung.

“Persiapan semua sudah siap, tinggal sidang saja,” kata Albertina di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Dewas KPK akan mengundang Firli Bahuri untuk menghadiri sidang etik.

Namun, Firli belum memberikan konfirmasi kehadirannya dalam sidang etik.

Baca juga: Firli Bahuri Nilai Statusnya Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tak Sah, Minta SP3

Baca juga: Gempa Terkini Rabu 13 Desember 2023 Getarkan Nias Selatan Sumut, Bermagnitudo 4.0

Baca juga: Anies Sindir Prabowo Subianto Tak Tahan Jadi Oposisi: Tak Berada di Kekuasaan Buat Tak Bisa Bisnis

“Sudah ada sidangnya sampai selesai. Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa 33 saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya menemukan tiga dugaan pelanggaran etik.

“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (8/12).

Dia menjelaskan, tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta adanya komunikasi lainnya.

Kedua, adanya harta kekayaan dan utang yang tidak dilaporkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ketiga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ucap Tumpak.

Baca juga: Ada 3 Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik 14 Desember 2023

Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak memberikan Bantuan Hukum hingga menarik Ajudan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Langkah itu diambil usai mantan petinggi Lembaga Antirasuah itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Dia diduga melakukan tindak pidana saat melakukan pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui bahwa KPK juga telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Sementara status tersangka Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut.

Saat ini KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri atas kasus yang dihadapinya.

Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI yang melekat pada Firli Bahuri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK yang digelar pada Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Padahal Dilarang, Baliho Caleg Malah Dipasang di Depan Gedung Pemerintah dan Sekolah di Tanjabbar

Rapat tersebut menyepakati, Firli Bahuri sudah tidak berhak menerima bantuan hukum dan keamanan setelah menyandang status tersangka.

“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)” ucap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Ali menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Selain itu, bantuan hukum juga tidak diberikan lantaran kasus yang membelit Firli tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar Ali.

Sebagai informasi, saat masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK, Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri.

Namun, ajudan tersebut ditarik oleh Mabes Polri saat pengusutan dugaan kasus pemerasan sudah bergulir.

Firli dan KPK lantas mendapat ajudan dari Puspom TNI.

Setelah resmi dibebastugaskan sementara, Firli tak lagi memiliki kewenangan apa pun di KPK.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango pun telah mempersilakan Firli mengemasi barang-barangnya.

Nawawi menyebut Firli masih diperbolehkan datang ke KPK, namun dengan status tamu.

Jika datang ke KPK, Firli diharuskan melewati pintu depan seperti tamu-tamu lainnya.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh Beliau di kantor ini," ujar Nawawi, Selasa (28/11/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Brigjen Achiruddin Komandan Paspampres yang Baru, Sebelumnya Jabat Wadanjen Kopassus

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Pemprov Jambi Belum Diumumkan, BKD Terima Banyak Pertanyaan Dari Peserta

Baca juga: Sirkuit Balap akan Dibangun Tahun Depan, Dinas Perkim Batanghari Sedang Proses Pembebasan Lahan

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 76, Mengerjakan Soal Pilihan Ganda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved