DPRD Provinsi Jambi

Ivan Wirata Sebut Kementerian PUPR Larang Transportir Batu Bara Lewat Jalan Nasional Mulai 2024

Ivan Wirata menyebut, Kementerian PUPR telah memberikan peringatan 2024 angkutan batu bara tidak boleh lewat jalan nasional.

|
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Musawira
Angkutan batubara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyebut, Kementerian PUPR telah memberikan peringatan 2024 angkutan batu bara tidak boleh lewat jalan nasional.

Ivan Wirata mengatakan, transportir masih melewati jalan nasional, ini masih menjadi persoalan komisi III.

"Kementerian PUPR sudah memberikan peringatan. Jika 2023/2024 ini tidak ada jalan khusus batu bara, pihak kementerian tidak mengizinkan lagi transportir batu bara melewati jalan jalan nasional," jelasnya, Rabu (13/12).

Ini menjadi permasalahan yang masih menjadi polemik hingga saat ini, ditambah dengan penolakan di dua desa yang menolak pendirian stockpile.

Penolakan pendirian stockpile tersebut dilakukan oleh masyarakat di dua Desa Mendalo Darat, Mendalo Laut, Kabupaten Muaro Jambi dan Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi.

"Itu juga menjadi problem, jadi solusinya apa yang di sampaikan pak gubernur jalan khsusu baru bara dari mulut tambang sampai ke Talang Duku. Dari Sarolangun sampai Mandiangin itu juga solusi tapi karena kendala stockpile ini juga menjadi pertimbangan," tutupnya.

Baca juga: Dua Persoalan Ini Masih Jadi Sorotan Komisi III DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Polemik Stockpile Batu Bara di Aurduri, DPRD Jambi Sebut Soal Peninjauan Kembali Perizinan

Baca juga: Anggota DPRD Jambi Ivan Wirata Sebut Pajak Sumber Pendapatan Daerah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved