8 WNA Bangladesh Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste, Bayar Rp300 Ribu untuk KTP Palsu

Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, delapan warga negara asing (WNA) asal negara Bangladesh diamankan.

Editor: Herupitra
Ist
Ilustrasi pengungsi 

"Per orang mereka diminta Rp 300.000 untuk mencetak KTP," ungkap Arisandy.

Ariasandy mengungkapkan, warga Bangladesh tersebut berangkat dari Malaysia menuju Medan tanpa paspor. Dari Medan mereka menuju Atambua untuk mencari pekerjaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, mengatakan, pihaknya masih memeriksa delapan orang Bangladesh itu.

"Kemungkinan nanti akan kami titipkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Perihal penindakannya bisa lakukan proses tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau ke ranah penyidikan," kata Indra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan KTP Palsu, 8 WN Bangladesh Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste"

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Watford vs Ipswich, Cek Head to Head dan Statistik Kedua Tim, Kick off 02.45 WIB

Baca juga: Syahnaz Tak Ikut Pulang dari London, Jeje Govinda Nangis saat Melihat Jenazah Ibunya

Baca juga: 23 Pendaki Tewas saat Erupsi Gunung Marapi, Polda Sumbar akan Periksa BKSDA dan PVMBG

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved