8 WNA Bangladesh Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste, Bayar Rp300 Ribu untuk KTP Palsu
Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, delapan warga negara asing (WNA) asal negara Bangladesh diamankan.
TRIBUNJAMBI.COM – Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, delapan warga negara asing (WNA) asal negara Bangladesh diamankan.
Mereka diamankan Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) di kediaman Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
"Mereka ini diamankan Minggu (10/12/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengutip Kompas.com, Senin (11/12/2023).
Ariasandy menyebut, delapan WNA ini tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Para WNA ini mengantongi KTP dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang," ujar dia.
Ariasandy menuturkan, awalnya Bhabinkamtibmas Takirin bersama perangkat desa serta tim pengawasan orang asing dari Satuan Intelkam Polres Belu mendapat laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing itu.
Baca juga: WNA Korsel Jadi Tersangka Tewasnya Petugas Imigrasi, Diduga Lempar Korban dari Lantai 19 Apartemen
Baca juga: Imigrasi Tunggu Dokumen dari Jakarta, 4 WNA China ke Jambi untuk Traveling
Kemudian, polisi bersama petugas terkait mendatangi rumah Kornelis pada Minggu (10/12/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat diperiksa, warga Bangladesh ini tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka mengaku sudah sepekan tinggal dan ditampung di rumah Kornelis.
"Keberadaan para WNA ini tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu minggu tinggal di rumah Kornelis," katanya.
Setelah diamankan, pihaknya menyerahkan WNA ini ke pihak imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Para imigran gelap ini kemudian diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu.
Delapan warga Bangladesh yang ditangkap oleh aparat keamanan masih menjalani pemeriksaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat diperiksa, delapan warga Bangladesh tidak dapat menunjukkan paspor asli.
"Mereka hanya menunjukkan paspor yang ada di handphone mereka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Saat ditangkap, para WNA ini mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan warga Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang.
Berdasarkan pengakuan mereka, KTP tersebut diurus oleh seseorang di Medan, Sumatera Utara.
"Per orang mereka diminta Rp 300.000 untuk mencetak KTP," ungkap Arisandy.
Ariasandy mengungkapkan, warga Bangladesh tersebut berangkat dari Malaysia menuju Medan tanpa paspor. Dari Medan mereka menuju Atambua untuk mencari pekerjaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, mengatakan, pihaknya masih memeriksa delapan orang Bangladesh itu.
"Kemungkinan nanti akan kami titipkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Perihal penindakannya bisa lakukan proses tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau ke ranah penyidikan," kata Indra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan KTP Palsu, 8 WN Bangladesh Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Watford vs Ipswich, Cek Head to Head dan Statistik Kedua Tim, Kick off 02.45 WIB
Baca juga: Syahnaz Tak Ikut Pulang dari London, Jeje Govinda Nangis saat Melihat Jenazah Ibunya
Baca juga: 23 Pendaki Tewas saat Erupsi Gunung Marapi, Polda Sumbar akan Periksa BKSDA dan PVMBG
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.