Kasus Pembunuhan
Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Polisi: Belum Lengkap
Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dikembalikan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jabar.
Kejaksaan kembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di subang untuk dilengkapi Polda Jabar.
TRIBUNJAMBI.COM - Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dikembalikan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jabar.
Pengembalian berkas tersebut lantaran penyidik kejaksaan menilai masih perlu dilengkapi.
Adapun pengembalian berkas itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Dia mengatakan bahwa berkas tersebut sudah dipelajari oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P18 atau belum lengkap.
"Berkasnya sudah dipelajari dan penuntut umum sudah memberikan pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap atau P18," ungkap Nur Sricahyawijaya, Senin (11/12/2023).
Saat ini, tim jaksa tengah melakukan penyusunan bahan yang harus dilengkapi Polda Jabar untuk segera dilengkapi.
"Untuk petunjuknya, sementara tim penuntut masih menyusun, nanti akan segera dikirim ke teman-teman penyidik Polda," katanya.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: 3 Polisi Bakal Kena Sanksi Disipilin
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres dan Cawapres Pilpres 2024: Unggul Muhaimin, Gibran, atau Mahfud?
Baca juga: Ada 3 Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik 14 Desember 2023
Rencananya, dalam waktu dekat berkas itu akan dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi atau P19.
"Dalam minggu ini akan diserahkan ke Polda," ucapnya.
Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).
"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.
Dikatakan Surawan, ke empat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.
"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.
Latar Belakang Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Baca juga: Diamankan Saat Akan Tawuran, Pelajar di Subang Tewas Dianiaya Polisi Polsek
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Tetapkan 5 Tersangka
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Baca juga: SURVEI LITBANG KOMPAS: 28,7 Persen Pemilih Masih Ragu Tentukan Pilihan Capres-Cawapres
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Cagliari vs Sassuolo, Cek head to Head dan Statistik Kedua Tim, Kick off 02.45 WIB
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres dan Cawapres Pilpres 2024: Unggul Muhaimin, Gibran, atau Mahfud?
Baca juga: KPU Batanghari Akan Rekrut 6356 KPPS, Catat Jadwal dan Syarat-syaratnya
Baca juga: Prediksi Skor Empoli vs Lecce, Cek Head to Head dan Statistik Kedua Tim, Kick off 00.30 WIB
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berkas Kasus Subang Belum Lengkap, Kejati Jabar Bakal Kembalikan ke Polda Jabar
Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri Pakai Parang Usai Syukuran Kelahiran Anak di Dompu NTB |
![]() |
---|
Rencana Pelarian Pembunuh Bos Sembako di Bekasi ke Batam Pakai Uang Toko: Tempat Teman Istri Pelaku |
![]() |
---|
PRIA di Banyuwangi Tikam Remaja Hingga Tewas:Tak Terima Komentar Negatif Korban di Live TikTok Pacar |
![]() |
---|
Pembunuhan di Bekasi, Misteri di Balik Luka Lebam dan Pinjaman Online, Calon Menantu Terlibat |
![]() |
---|
Polisi Temukan Jejak Sianida Pada Kasus Pembunuhan di Hotel Mewah, Pelaku Ikut Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.