Berita Batanghari

KPU Batanghari Akan Rekrut 6356 KPPS, Catat Jadwal dan Syarat-syaratnya

Jelang pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari buka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Komisioner KPU Batanghari Harapan Nami 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jelang pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari buka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. 

Komisioner KPU Batanghari Harapan Nami mengatakan bahwa rekrutmen KPPS dibuka mulai hari ini tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.

"Penerimaan KPPS, sekarang sudah dimulai 11 Desember," ujarnya Senin, (11/12/2023).

Ia mengatakan nantinya untuk di Kabupaten Batanghari akan direkrut 6.356 KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak tujuh orang.

"Satu TPS itu tujuh orang, jadi dikalikan TPS kita 908 totalnya 6.356 KPPS di Kabupaten Batanghari," sebutnya.

Lebih lanjut, Nami menjelaskan untuk jadwal perekrutan KPPS di Kabupaten Batanghari sebagai berikut.

Baca juga: Tunggu Logistik Pemilu, KPU Batanghari Siapkan Dua Persen Surat Suara Cadangan

Baca juga: KPU Batanghari Tunggu Kelengkapan Logistik, Akhir Desember Surat Suara Capres Cawapres Tiba

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai sejak 11 Desember - 15 Desember 2023.

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 11 Desember - 20 Desember 2023.

Penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 11 Desember - 22 Desember 2023.

Pengumuman hasil penelitian dan administrasi calon anggota KPPS tanggal 23 Desember - 25 Desember 2023.

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 23 Desember -28 Desember 2023.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS tanggal 29 Desember - 30 Desember 2023.

Penetapan anggota KPPS tanggal 24 Januari 2024.

Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024.

Lebih lanjut, Nami menjelaskan untuk syarat KPPS yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun diutamakan paling tinggi 55 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved