Kasus Pembunuhan

Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Polisi: Belum Lengkap

Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dikembalikan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jabar.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jabar/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dikembalikan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jabar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dikembalikan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jabar.

Pengembalian berkas tersebut lantaran penyidik kejaksaan menilai masih perlu dilengkapi.

Adapun pengembalian berkas itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Dia mengatakan bahwa berkas tersebut sudah dipelajari oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P18 atau belum lengkap.

"Berkasnya sudah dipelajari dan penuntut umum sudah memberikan pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap atau P18," ungkap Nur Sricahyawijaya, Senin (11/12/2023).

Saat ini, tim jaksa tengah melakukan penyusunan bahan yang harus dilengkapi Polda Jabar untuk segera dilengkapi.

"Untuk petunjuknya, sementara tim penuntut masih menyusun, nanti akan segera dikirim ke teman-teman penyidik Polda," katanya.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: 3 Polisi Bakal Kena Sanksi Disipilin

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres dan Cawapres Pilpres 2024: Unggul Muhaimin, Gibran, atau Mahfud?

Baca juga: Ada 3 Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik 14 Desember 2023

Rencananya, dalam waktu dekat berkas itu akan dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi atau P19.

"Dalam minggu ini akan diserahkan ke Polda," ucapnya.

Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Dikatakan Surawan, ke empat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.

Latar Belakang Kasus Subang

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved