Pengakuan Pelaku Pelecehan Anak di Tapteng, Setahun Cabuli 27 Anak Laki-laki
Hendri Cahaya Putra (26), predator yang diduga sodomi 30 anak-anak di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya ditangkap
Dari data yang membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Tengah ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan yakni HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13) DGA (10). Semua korban adalah warga Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara data dari yang dihimpun pihak korban dan pemerintah setempat, ada sekitar 30 an yang diduga dicabuli pelaku.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 dari undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal 5 Miliar,"ungkap Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Predator Pelecehan di Tapteng, Cabuli 27 Anak Laki-laki, Manfaatkan Keahlian Main Game
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Live Soore PSMS Medan vs PSPS Riau, Diwarnai Insiden Pemain Tolak Masuk Lapangan
Baca juga: Sosok Panca, Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Pengangguran dan KDRT Istri Karena Cemburu
Baca juga: Pensiunan Guru di Bogor Ditemukan Tinggal Kerangka di Dalam Sumur Sekolah, Hilang Sejak Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.