Dampak Erupsi Gunung Marapi, Pendakian Gunung Kerinci di Jambi Dibatasi Sampai Shelter II

Dampak erupsi gunung Marapi Sumatera Barat, pendakian Gunung Kerinci, Jambi dibatasi hanya sampai shelter II atau radius 3 km.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Heru
Tim Tribun Jambi saat pendakian Gunung Kerinci 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dampak erupsi gunung Marapi Sumatera Barat, pendakian Gunung Kerinci, Jambi dibatasi hanya sampai shelter II atau radius 3 km. Pembatasan itu ditetapkan oleh Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) tertanggal 8 Desember 2023.

Keputusan itu berdasarkan surat pengumuman bernomor PG/1304/T.1/BIDTEK/KSA/12/2023. Surat itu ditandatangani oleh Kepala BBTNKS Haidir.

Mengenai pengumuman itu, dibenarkan oleh Dudung selaku Petugas Pos R10 ata Pos Registrasi Gunung Kerinci.

"Iya ini surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak taman nasional," kata Dudung, Jumat (8/12/2023).

Pendakian tetap boleh dilakukan, namun sampai batas Shelter 2 atau radius 3 kilometer dari puncak Gunung Kerinci. Ketetapan itu berlaku mulai tanggal 8 Desember 2023 sampi  batas waktu yang tidak ditentukan.

"Untuk info pendakian Gunung Kerinci tidak ada penutupan melainkan ambang batas yang diperbolehkan untuk pendakian," ungkapnya.

Dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa hasil pengamatan Gunung Kerinci berada di status Waspada atau Level II. Maka dari itu, direkomendasikan untuk masyarakat dan pengunjung atau pendaki tidak diperbolehkan mendaki kawah yang ada di kawah Gunung Kerinci di dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.

Dudung bilang, perihal surat tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pendaki. Pengawasan itu dengan surat pernyataan jika pendaki melewati batas yang ditentukan, maka itu di luar tanggung jawab pengelola.

"Untuk pengawasan terhadap pendaki di lapangan kami melalui pernyataan yang di isi oleh pendaki tersebut. Namun apabila sudah dilakukan hal demikian pendaki tetap memaksa ke puncak dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka di luar tanggung jawab pihak pengelola," jelasnya. 

Dalam poin surat pengumuman itu juga disebutkan bahwa keputusan diambil berkaca dari kejadian erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat. 

"Hal ini dilakukan jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti beberapa gunung di Indonesia yang saat ini banyak mengalami kenaikan keaktifan," kata Dudung.

Baca juga: Liarni Korban Erupsi Gunung Marapi Asal Jambi Dikenal Pribadi yang Baik

Baca juga: Daftar Nama dan Umur Korban Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi

Baca juga: Mahasiswi Asal Jambi yang Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi Kuliah di UNP Jurusan Tata Rias

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved