Kasus Pembunuhan
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: 3 Polisi Bakal Kena Sanksi Disipilin
Tiga anggota polisi bakal diberi sanksi terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Tiga polisi yang menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bakal diberi sanksi.
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga anggota polisi bakal diberi sanksi terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Ketiga anggota tersebut disebut menghalangi proses penyelidikan kasus yang melibatkan suami dari korban.
Korban dalam kasus ini yakni Tuti Suhartini sebagai ibu dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
Pemberian sanksi tersebut nantinya akan diberikan Polda Jabar yang menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Ketiga anggota polisi itu disebut menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana itu.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Dia mengatakan, sanksi yang bakal diberikan kepada ketiga anggota polisi tersebut karena dinilai telah melanggar kode etik.
Baca juga: Akhirnya Penyidik Merilis Kasus Subang, Yosef Terancam Hukuman Mati
Baca juga: PDIP Berpedoman pada Suara Rakyat, Tolak RUU Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Dipilih Presiden
Baca juga: Jadwal, Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran Petugas KPPS di Pemilu 2024
Menurut Kombes Ibrahim, sanksi yang akan dikenakan kepada ketiganya adalah sanksi disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Sanksi sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik. Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Kombes Ibrahim menuturkan tiga anggota polisi yang akan dikenai sanksi terdiri atas satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang.
Kemudian, dua anggota lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek setempat.
Adapun kesalahan mereka, ungkap Kabid Humas, karena masuk ke dalam tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan.
Selain itu, mereka juga melakukan kesalahan prosedur yang sedikit banyak menghambat penyelidikan hingga memakan waktu dua tahun.
"Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ujar dia.
Namun demikian, Kombes Ibrahim mengatakan bahwa anggota kepolisian itu sejauh ini, meski menyalahi prosedur, belum ditemukan ada keterkaitan dengan kasus pembunuhan itu.
"Jadi terkaitnya adalah kesalahan prosedur di TKP," tuturnya.
Baca juga: Justin Hubner Resmi jadi WNI, Kapan Bek Wolves Debut di Timnas Indonesia?
Adapun diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain M Ramdanu yang merupakan keponakan korban Tuti, Yosep Hidayah yang merupakan suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi anak dari Mimin.
Walau begitu, hanya tersangka Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Brest va Strasbourg, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.30 WIB
Baca juga: Resep Tempe Orek Basah, Tambahkan Gula Merah dan Kecap Manis
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 Semester 1, Lengkap Pembahasan
Baca juga: Jadwal, Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran Petugas KPPS di Pemilu 2024
Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri Pakai Parang Usai Syukuran Kelahiran Anak di Dompu NTB |
![]() |
---|
Rencana Pelarian Pembunuh Bos Sembako di Bekasi ke Batam Pakai Uang Toko: Tempat Teman Istri Pelaku |
![]() |
---|
PRIA di Banyuwangi Tikam Remaja Hingga Tewas:Tak Terima Komentar Negatif Korban di Live TikTok Pacar |
![]() |
---|
Pembunuhan di Bekasi, Misteri di Balik Luka Lebam dan Pinjaman Online, Calon Menantu Terlibat |
![]() |
---|
Polisi Temukan Jejak Sianida Pada Kasus Pembunuhan di Hotel Mewah, Pelaku Ikut Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.