BPK Wilayah V Bakal Fasilitasi Perusahaan di Zona Penyangga KCBN Muarajambi, Ini Syaratnya

Sebanyak 15 perusahaan masuk ke dalam zona penyangga dan pengembangan di Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.

|
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Agus Widiatmoko Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Provinsi Jambi dan Provinsi Bangka Belitung. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 15 perusahaan masuk ke dalam zona penyangga dan pengembangan di Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.

Belasan perusahaan ini berada di tepian aliran Sungai Batanghari yang secara administratif masuk ke dalam Kecamatan Maro Sebo dan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut keputusan Mendikbudristek nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muara Jambi bahwa pemanfaatan ruang terbagi ke dalam tiga zona.

Pertama, zona inti merupakan area pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting dari kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi yang terdapat benda, bangunan, struktur, situs dan objek diduga cagar budaya.

Kedua, zona penyangga area ini melindungi zona inti KCBN Muarajambi dan potensi yang diduga cagar budaya dari berbagai macam ancaman baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor manusia.

Dan ketiga zona pengembangan, zona ini merupakan area yang diperuntukan bagi pengembangan potensi cagar budaya yang terdapat dalam kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi dan untuk menjaga kelestarian potensi objek yang diduga cagar budaya.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Provinsi Jambi dan Provinsi Bangka Belitung, Agus Widiatmoko mengakui perusahaan yang masuk ke dalam zona penyangga itu rerata bergerak disektor penampungan CPO, cangkang sawit, stoCkpile dan pelabuhan.

"Bervariasi ya. Jadi tugas kita memberikan rekomendasi dan melakukan kajian-kajian, bagaimana nanti ke depanya perusahaan-perusahaan ini ada di kawasan dan keputusan itu tetap ada di tangan pemerintah pusat dan di sana juga ada timnya," katanya pada Kamis (7/12/2023).

Pihaknya memastikan akan memfasilitasi semua kepentingan masyarakat yang ada di kawasan, tak saja masyarakat tapi juga dunia usaha.

“Tentu kita selama ini sudah bersinergi dan juga sudah berkoordinasi terkait dengan eksistensi perusahaan, dan di lapangan kita juga melakukan pendampingan soal perizinan,” katanya.

"Secara teknis kita mendampingi tetapi semua keputusan itu nanti juga sebagaimana diatur dalam keputusan Mentri dan ranahnya itu dari Mentri,” sambung Agus.

Keberadaan perusahaan industri di dalam kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi perlu dilakukan kajian meliputi penelitian terkait dengan usahanya, dampak-dampak yang ditimbulkan dan lain-lain.

“Inilah kita sebagai BPK melakukan dan fasilitasi kajian itu. Hasilnya yang nanti dibawa sebagai rekomendasi untuk pemerintah pusat memutuskan itu,” pungkasnya.

Baca juga: Rekomendasi Wisata saat Jalan-jalan ke Jambi, Pergi ke Candi hingga Berburu Kuliner Lezat

Baca juga: Kenduri Budayo di Candi Muaro Jambi Berjalan Meriah

Baca juga: Candi Muaro Jambi Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Manfaat Bagi Daerah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved