Pembunuhan di Medan

Sebelum Serahkan Diri ke Polisi Panji Cerita ke Suadaranya, Echa Ingkar janji Mengenai Uang Rp1 Juta

Kasus pembunuhuan Echa Tampubolon menemui titik terang, setelah pelaku bernama Panji Satria (25) menyerahkan diri ke polisi

|
Editor: Herupitra
KOLASE TRIBUNJAMBI
Panji Satria tersangka pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon. (Sumber: Tribun Medan) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhuan Echa Tampubolon menemui titik terang, setelah pelaku bernama Panji Satria (25) menyerahkan diri ke polisi.

Pembunuhan itu dilakukan Panji Satria di kamar kost Echa Tampubolon di Kota Medan, Kamis (30/11/2023) malam.

Panji Satria ditahan menjelang pernihakannya yang rencananya digelar pada Minggu (3/12/2023).

Namun karena terjerat dugaan pembunuhan yang dilakukan pada Kamis 30 Desember, maka pernikahannya gagal total meski undangan sudah disebarkan dan tenda dipasang.

Panji Satria, terduga pelaku pembunuh Echa Tampubolon nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban ingkar janji.

Korban, disebut sempat menjanjikan uang Rp 1 juta apabila Panji mau datang ke indekost korban di Jalan

Baca juga: Wanita Tewas di Kamar Kos di Medan, Sebelum Dibunuh Pelaku Terlebih Dahulu Merudapaksa Korban

Baca juga: Begini Kondisi Echa Tampubolon Korban Pembunuhan Panji Satria Saat Pertama Ditemukan

Namun, usai korban datang dan mereka sempat berhubungan badan, korban tak kunjung memberi uang yang dijanjikan.

Kemudian, korban malah meminta agar pelaku membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya yang akan diselenggarakan pada 3 Desember atau 3 hari sebelum pernikahan.

Setelah itu, korban disebut meminta agar tersangka menikahinya.

Karena ingkar janji, minta supaya pernikahan tersangka dibatalkan inilah tersangka emosi dan mencekik korban.

Hal ini diungkap oleh Frans, sepupu tersangka, berdasarkan pengakuan Panji Satria kepadanya sebelum diserahkan ke Polisi.

"Nah, si Panji emosi karena sudah berharap, kecewa dan malah disuruh membatalkan pernikahannya pula, diajak nikah sama dia saja. Disitu dicekiknya si Eca, dipiting leher," kata Frans, menceritakan apa yang disampaikan tersangka, Selasa (5/12/2023).

Tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.

Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.

Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati dengan Echa dan pergi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved