Imbas Batalnya Pemberkatan Nikah di Sipahutar Sumut, Pihak Mempelai Wanita Didenda Rp 60 Juta

Update pasangan pengantin di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) yang batak nikah, padahal sudah tahap pemberkatan di gereja.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Facebook.com/ Fitra Dame Silitonga.
Viral pengantin wanita di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara gagalkan pernikahannya. 

Bikin penikahan batal saat pemberkatan di gereja, mempelai wanita di Sipahutar Sumut didenda Rp 60 juta

TRIBUNJAMBI.COM - Update pasangan pengantin di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) yang batal nikah, padahal sudah tahap pemberkatan di gereja.

Updatenya, Kepala Desa Sabung Nihuta II membeberkan fakta terkait mempelai wanita dan mempelai pria. Pihak mempelai wanita juga harus membayar denda Rp 60 juta atas bataknya pernikahan ini.

Batalnya pernikahan pasangan Natalia Nainggolan dan Darman Limbong, terjadi saat pendeta menanyai mempelai wanita.

"Apakah kamu mencintai pasanganmu," tanya pendeta.

Namun wanita tersebut menjawab pertanyaan tersebut dengan kata tidak.

Tak hanya sekali, pertanyaan itu dilemparkan oleh pendeta sebanyak tiga kali.

Namun pengantin wanita tetap pada pendiriannya menjawab "tidak".

Baca juga: Pengantin di Medan Batal NIkah saat Akan Pemberkatan, Gara-gara Ucapan Mempelai Wanita

Baca juga: Masyarakat Bajubang Sambut Edi Purwanto, Wak Nadim: Lanjutkan Perjuangan Bantu Rakyat

Baca juga: Berada di Ring of Fire, Erupsi Gunung Marapi Tidak Berdampak pada Aktivitas Gunung Fuji Jepang

Karena jawaban ini, pendeta memutuskan tak melanjutkan proses pemberkatan.

Update terbarunya, Kepala Desa Sabungan Nihuta II Peledin Simanjuntak menyebutkan jika kedua mempelai telah berkenalan selama 4 bulan.

“Kalau informasi yang kudengar, mereka berpacaran selama 4 bulan. Masih sekitaran 4 bulan,” tutur Kepala Desa Sabungan Nihuta II Peledin Simanjuntak, Selasa (5/12/2023).

Menurut dia, kedua mempelai bukanlah dijodohkan, karena keduanya sudah berpacaran.

Meski mempelai perempuan mengaku tak mencintai mempelai laki-laki ketika di hadapan pendeta.

“Mereka itu bertemu karena saling cinta, bukan dijodohkan oleh orang tua. Suka sama suka. Informasi kudengar, ada mantan si perempuan ini yang satu tempat,” sambungnya.

Menurutnya, kini mempelai laki-laki sudah kembali beraktivitas seperti biasanya.

“Kalau pihak si laki-laki sudah kembali beraktivitas seperti biasanya,” tuturnya.

Baca juga: Berada di Ring of Fire, Erupsi Gunung Marapi Tidak Berdampak pada Aktivitas Gunung Fuji Jepang

Baca juga: Pengakuan Dinar Candy Usai Dikabarkan Tinggal Serumah dengan Ko Apex: Jadwalku Banyak

Ia juga menjelaskan, diduga perempuan memiliki kekasih hati atau mantan yang masih terikat.

“Setahuku dari informasi masyarakat soal kegagalan pesta diakibatkan ada mantan yang dikasihi si perempuan. Itu aja. Informasi dari masyarakat, mantannya dan masih terikat,” ujarnya.

Setelah pemberkatan pernikahan batal, kedua pihak akhirnya membicarakan secara adat dan kekeluargaan.

Akhirnua mempelai wanita dikenai sanksi membayar denda Rp 60 juta

Para penatua pun sepakat dan masalah yang terjadi dianggap selesai secara adat.

“Dalam kesepakatan tokoh adat di desa dan sesuai aturan karena si perempuan yang mengelak jadi dari desa kita mengharapkan pihak perempuan itulah yang kena denda,” sambungnya.

“Jadi itu atas kesepakatan kedua belah pihak antara Nainggolan dan Limbong. Mereka hitung biaya yang berkisar Rp 104.450.000. Dan pada akhirnya, disepakati denda dan terbayarlah Rp 60 juta. Iya, itu sudah kesepakatan kedua belah pihak. Pada saat itu, yang ingkar kan adalah pihak perempuan,” lanjutnya.

Pada saat pembicaraan di halaman rumah mempelai laki-laki, mempelai perempuan tak ikut serta. Pihaknya diwakilkan para penatua adat.

“Setelah siap kesepakatan, semuanya langsung pulang. Kalau pengantin perempuan enggak ikut lagi ke halaman rumah. Ia diamankan di sebuah rumah warga,” sambungnya.

 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemberkatan Pernikahan Pengantin di Tapanuli Utara Gagal, Kepala Desa Peledin Simanjuntak Buka Suara, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pergerakan Penumpang dan Kendaraan akan Naik, Diprediksi 3.739 Orang Periode Nataru 2023/2024

Baca juga: Masyarakat Bajubang Sambut Edi Purwanto, Wak Nadim: Lanjutkan Perjuangan Bantu Rakyat

Baca juga: Tusuk 3 Polisi saat Digerebek, Bandar Judi Dadu di Muratara Tewas Ditembak

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved