Berita Jambi

Perundungan Santri di Jambi, Berakhir Damai, Polisi Lakukan Dengan Mekanisme Restorative Justice

Saat ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, telah menerima surat permintaan pencabutan laporan orangtua APD.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani
Rikarno orang tua santri jadi korban bully bersama orang tua para pelaku mencabut laporan ke Mapolda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Kasus perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren Tawakal Tri Sukses, Kota Jambi, yang menyebabkan APD (12) santri kelas 7, mengalami cedera serius karena ulah dua seniornya, berakhir damai.

Saat ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, telah menerima surat permintaan pencabutan laporan orangtua APD.

Polisi juga akan menjadawalkan pertemuan antara pihak korban, pelaku, dan pondok pesantren, untuk mengakhiri perkara.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya memfasilitasi untuk dilakukan mediasi di antara kedua belah pihak.

Penyelesaian perkara kasus dugaan perundungan itu akan melalui mekanisme Restorative Justive (RJ).

"Pengajuannya (cabut laporan) sudah diberikan ke kita. Tapi Mekanismenya melalui restorative justice. Jadi, wajib menghadirkan seluruh pihak, jadi bukan langsung kita hentikan. Kita panggil dan pertemukan seluruh pihak, sehingga kita siapkan format perdamaiannya," kata Andri, di Mapolda Jambi, Senin (4/12/2023).

Menurut Andri, pihaknya belum menentukan jadwal pemanggilan untuk RJ. Pihaknya masih menunggu dari seluruh pihak baik dari korban, pelaku, dan pihak pesantren.

"Kita tunggu jadwalnya, nanti akan kita lihat jadwal seluruhnya," ujarnya.

Sebelum ada surat permintaan cabut laporan kata Andri, tim dari Polda juga telah jemput bola melakukan pemeriksaan kepada korban maupun mengambil keterangan dari pihak Pesantren Tawakkal Tri Sukses.

"Awalnya pihak menyanggupi untuk hadir hari ini pasca pihak korban melaporkan pada 30 November. Karena kita tahu ini penting dan kita atensi, maka kita datangi rumah korban lalu pihak pesantren," jelasnya.

Ia berharap kasus menjadi pelajaran oleh semua pihak untuk mengawasi aktivitas anak.

"Semoga ini jadi pelajaran, sehingga tidak ada lagi penganiayaan yang terjadi di wilayah sekolah dan pesantren," tutupnya. 

Siap Bertanggungjawab

Orangtua korban, Rikarno menyebut satu di antara poin perdamaian ialah pihak keluarga pelaku bertanggung jawab untuk pembiayaan rumah sakit maupun psikis korban.

Selain itu, kata dia, poin lainnya jika di kemudian hari dibutuhkan biaya pengobatan, kembali pihak pelaku siap bertanggungjawab.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved