Berita Jambi

Kasus Perundungan Santri di Jambi Berakhir Damai, Polda Jambi Akan Petemukan Para Pihak

Kasus perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren Tawakal Tri Sukses Kota Jambi yang menyebabkan APD (12) Santri kelas 7 hingga mengalami cedera

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren Tawakal Tri Sukses Kota Jambi yang menyebabkan APD (12) Santri kelas 7 hingga mengalami cedera serius ulah dua seniornya, berakhir damai. 

Saat ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah menerima surat permintaan pencabutan laporan orang tua APD, polisi juga akan menjadawalkan pertemuan antara pihak korban, pelaku, dan pondok pesantren untuk mengakhiri perkara.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya memfasilitasi untuk dilakukan mediasi di antara kedua belah pihak.

Penyelesaian perkara kasus dugaan perundungan itu akan melalui mekanisme restorative justive.

"Pengajuannya (cabut laporan) sudah diberikan ke kita. Tapi Mekanismenya melalui restorative justice. Jadi wajib menghadirkan seluruh pihak, jadi bukan langsung kita hentikan. Kita panggil dan pertemukan seluruh pihak, sehingga kita siapkan format perdamaiannya," kata Andri di Mapolda Jambi, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Orang Tua Santri Korban Perundungan di Pondok Pesantren Jambi Malah Cabut Laporan, Ada Apa?

Baca juga: Soal Kasus Perundungan Santri di Kota Jambi, Nasroel Yasier: Murid Harus Diberi Pemahaman

Lanjutnya, jadwal pemanggilan untuk restorative justice pihaknya belum menentukan jadwal. Pihaknya masih menunggu dari seluruh pihak baik dari korban, pelaku, dan pihak pesantren.

"Kita tunggu (jadwal). Nanti akan kita lihat jadwal seluruhnya," ujarnya.

Andri menerangkan, sebelum ada surat permintaan cabut laporan, tim dari Polda juga telah jemput bola melakukan pemeriksaan kepada korban maupun mengambil keterangan dari pihak Pesantren Tawakkal Tri Sukses

"Awalnya pihak menyanggupi untuk hadir hari ini pasca pihak korban melaporkan pada 30 November. Karena kita tahu ini penting dan kita atensi, maka kita datangi rumah korban lalu pihak pesantren," jelasnya.

Ia berharap kasus menjadi pelajaran oleh semua pihak untuk mengawasi aktivitas anak.

"Semoga ini jadi pelajaran, sehingga tidak ada lagi penganiayaan yang terjadi di wilayah sekolah dan pesantren," tutupnya. 

Sementara itu, orang tua korban Rikarno menyebut salah satu poin perdamaian ini ialah pihak keluarga pelaku bertanggung jawab untuk pembiayaan rumah sakit maupun psikis korban.

Selain itu, kata dia, poin lainnya jika di kemudian hari dibutuhkan biaya pengobatan kembali pihak pelaku siap bertanggung jawab.

"Pertanggungjawaban itu ada. Namun tidak etis, ya, jika disampaikan nominalnya. Untuk pembiayaan dari rumah sakit dan sebagainya dari beliau (pihak pelaku)," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, orang tua korban perundungan di kota Jambi Rikarno Widi Setiawan bersama dua orang tua para pelaku datang ke Mapolda Jambi mencabut laporan, Senin (4/11/2023) siang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved