Satlantas Polres Batanghari Beberkan Penyebab Korban Kecelakaan Tidak Dapat Santunan

Satlantas Polres Batanghari mencatat hingga bulan Oktober tahun 2023 setidaknya telah terjadi 118 kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Batanghari.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Berdasarkan data Satlantas Polres Batanghari, hingga bulan Oktober tahun 2023 setidaknya telah terjadi 118 kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Batanghari.

Kanit Gakkum Polres Batanghari Ipda Arisman menyebutkan bahwa dari 118 kejadian tersebut 32 korban meninggal dunia, 22 orang luka berat dan 140 luka ringan.

Ia mengatakan kebanyakan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi ini disebabkan oleh kelalaian atau human error.

Lebih lanjut, Ipda Arisman menerangkan bahwa saat ini Jasa Raharja tidak lagi memberikan santunan kepada korban lakalantas apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas, tidak memiliki SIM dan lain sebagainya.

"Tidak diberikan santunan kepada korban kecelakaan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Apabila tidak memiliki SIM, kendaraan dimodifikasi, dan melakukan atau melanggar aturan lalu lintas," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa kriteria kecelakaan lalu lintas yang korbannya tak berhak mendapatkan santunan tersebut diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk diketahui, nilai santunan yang dibayarkan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yaitu Rp50 juta untuk korba meninggal dunia dan maksimal Rp50 juta untuk cacat tetap.

Baca juga: Jalan Lintas Sabak-Jambi Sering Kecelakaan, Pengendara Diminta Lengkapi Perlengkapan Kendaraan

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Sabak-Jambi, Pengendara Motor Luka Serius Setelah Tabrak Mobil Mundur

Baca juga: Kronologi Kecelakaan KA Probowangi vs Mobil Travel di Lumajang, Di Lintasan Kereta Tanpa Palang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved