Berita Jambi

Berapa UMK di Jambi? Tebo Mengikuti UMP Jambi, Wilayah Lain?

Berapa upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 di Provinsi Jambi? UMK Jambi naik 3,2 persen dari UMP 2023. Lantas berapa UMK 11 kabupaten kota

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 di Provinsi Jambi?

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jambi sudah diumumkan, yakni sebesar Rp3.037.121.

UMK Jambi naik 3,2 persen dari UMP 2023.

Lantas berapa UMK 11 kabupaten kota di Provinsi jambi?

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, UMK 2024 harus ditetapkan sepekan setelah pengumuman UMP, yakni seharusnya hari ini, Kamis (30/11/2023), pihak kabupaten kota mengumumkan UMK.

"UMK dalam proses ya, nanti 30 November sudah ditanda tangani Gubernur Jambi," katanya pada Rabu (22/11/2023).

Usai UMP 2024 naik 3,2 persen, terhadap kabupaten dan kota yang belum ada UMK-nya maka menerapkan UMP Jambi.

Baca juga: Gempa Hari Ini Kamis 30 November 2023 di Gorontalo

Baca juga: Yeri Muthalib Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Baru Dilantik, Pernah Bertarung di Pilwako Jambi 2013

“UMP ini hanya berlaku untuk kabupaten yang belum ada UMK-nya. Kita sudah mendorong supaya semua kabupaten dan kota punya Dewan Pengupahan dan UMK,”

“Di Kota Jambi mungkin UMK-nya bisa Rp 3.3 juta lebih. Di Batanghari mungkin ada, di Muaro Jambi sudah ada, di Tanjung Jabung Barat, Sarolangun dan di Tanjab Timur juga ada nanti UMK.

Jadi, yang tidak ada Dewan Pengupahannya berlaku UMP. Itu pun beberapa perusahaan,” kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Ia mengungkapkan kabupaten dan kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan diantaranya Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, untuk Merangin, Tebo dan Bungo sudah mulai membentuk Dewan Pengupahan, secara bertahap.

“Tetapi bisa saja ada Dewan Pengupahan tapi tidak ada UMK-nya. Tapi tahun ini sudah ada empat UMK, yakni di Kota Jambi, Tanjab Barat, Muaro Jambi dan Sarolangun. Mudah-mudahan nanti Batanghari dan Tanjab Timur ada UMK-nya,” ujarnya.

Ia menegaskan penetapan UMK juga didasarkan dengan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, sama seperti formula penetapan UMP.

“Formulanya sama tapi harus lebih tinggi dari UMP, karena UMK naik dari dasar yang sebelumnya, Kita minta semuanya (UMK dan UMP) dilaksnakan, kalau tidak melaksnakan pasti akan ada laporan dan nantinya akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca juga: Hujan Lebat, ASN Kota Jambi Tetap Laksanakan Upacara HUT Kopri ke-52

Baca juga: Baim Wong Keceplosan Sebut Arya Saloka Jomblo, Sudah Cerai dengan Putri Anne?

UMK Tebo

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved