Berita Jambi

Otomatis Gugur, 29 Peserta PPPK Pemprov Jambi Tak Hadir Saat Seleksi Ujian CAT

Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak 29 orang tidak hadir, dan otomatis gugur.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
Ist
Ujian CAT PPPK Tanjab Barat, beberapa waktu lalu. Untuk ujian CAT peserta PPPK di lingkup Pemprov Jambi, telah selesai digelar. 

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi juga menggelar seleksi CAT bagi peserta seleksi PPPK tahun 2023.

Seleksi dilaksanakan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekes Kemenkes) Buluran, Kota Jambi, masih berlangsung yang dilaksanakan mulai Sabtu 25 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.

Kepala Bidang PPI BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, mengatakan, seleksi diikuti sekira 4.985 peserta yang telah lolos administrasi.

Peserta berasal dari berbagai formasi, seperti guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Masing-masing sesi pesertanya 100 orang, kita dari sabtu kemarin hingga rabu, jadi 5 hari,” ujarnya, Senin (27/11/2023).

Andika menjelaskan, untuk PPPK, semua prosesnya ditentukan dari peserta itu sendiri dengan ujian CAT.

“Peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan untuk masing-masing tes. Jika tidak memenuhi, maka tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya," sebut Andika.

Andika mengatakan, seleksi PPPK ini bertujuan untuk mengisi kekurangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Ia berharap bahwa seleksi ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada peserta untuk menjaga kesehatan, disiplin, dan jujur dalam mengikuti seleksi ini. Jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa membantu lolos seleksi. Semua tergantung dari kemampuan dan usaha masing-masing peserta,” tuturnya.(cay/caw)

Mutasi PPPK Belum Diatur

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat melakukan mutasi ke instansi lain.

Hal itu disampaikan Firman Kurniawan, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2023).

Menurut Firman, mutasi atau pindah instansi bagi PPPK belum diatur di peraturan perundang-undangan.

“Jadi, pengaturan mutasi itu baru untuk PNS di Undang-Undang nomor 5 tahun 2023 tentang ASN juga belum ada,” bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved