Berita Batanghari
Jelang Masa Kampanye, KPU Batanghari Ingatkan Zona Larangan Kampanye
Komisioner KPU Batanghari, Nami mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk peserta pemilu melaksanakan kampa
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Untuk memastikan masa kampanye pemilihan umum legislatif berjalan dengan baik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye dan pemasangan alat peraga sosialisasi di zona yang dilarang.
Komisioner KPU Batanghari, Nami mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk peserta pemilu melaksanakan kampanye.
Tempat-tempat tersebut yakni di rumah ibadah, sekolah, pondok pesantren, halaman fasilitas pemerintah, rumah sakit, jalan protokol dan lain sebagainya.
"Kita sudah sosialisasikan ke partai politik, sebanyak dua kali. Tentang tahapan kampanye dan juga dengan stakeholder berkaitan dengan kampanye," jelasnya.
Lebih lanjut, Nami mengatakan bahwa saat ini kampanye yang bentuknya tatap muka dalam jumlah terbatas sudah dapat dilakukan di Universitas maupun gedung pemerintah yang sifatnya disewakan.
"Kampanye sekarang, khusus untuk pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas itu sudah boleh dilaksanakan di gedung pemerintah dan universitas. Tapi kalau untuk SMA, Pesantren dan ke bawahnya itu tidak boleh," ujarnya.
Ia menambahkan untuk kampanye yang dilaksanakan di gedung Universitas maupun gedung pemerintahan yang disewakan itu hanya boleh dilaksanakan di hari Sabtu ataupun Minggu.
"Sabtu Minggu sepanjang itu di masa kampanye yaitu dari tanggal 28 November sampai dengan 10 Januari," ujarnya.
Jelang masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November mendatang sampai dengan 10 Januari 2024, ia menghimbau kepada peserta pemilu dapat mengikuti peraturan terkait dengan kampanye ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 4 Nelayan Ditembak di Konsel Sulawesi Tenggara, Seorang Anggota Polairud Diamankan
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Valencia 2023: Vinales Pole Position, Bagnaia Kedua, Zarco Ketiga
Baca juga: Warga Kota Jambi Keluhkan Balap Liar, Terganggu Bisingnya Suara Balapan
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.