Firli Bahuri Tersangka
Jadi Tersangka Pemerasan Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK, DPR & Samad Minta Pimpinan KPK Diperiksa
Jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri tetap ikut gelar perkara dan ngantor.
TRIBUNJAMBI.COM - Jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri tetap ikut gelar perkara dan ngantor.
Tak hanya itu, Firli Bahuri tetap beraktifitas eperti biasanya di kantor.
Ini diungkapkan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).
"Sama seperti biasanya, beliau tetap beraktivitas (di KPK) seperti hari-hari yang kemarin," ungkap Ian, Kamis.
Ian juga menyebut joka penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka terkesan terlalu dipaksakan.
"Untuk penetapan ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," jelas Ian.
Ian berujar, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya saat pemeriksaan pada 16 November 2023 lalu belum berhubungan pada subtansi yang dituduhkan.
Baca juga: Humas Pengadilan Depok akan Upayakan Perdamaian Antara Irish Bella dan Ammar Zoni
Baca juga: Sempat Naik, Harga Cabai Perlahan Mulai Turun di Pasar Angso Duo dan Talang Banjar Kota Jambi
Terpisah, wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut jika Firli Bahuri tetap ikut gelar perkara penanganan kasus untuk penetapan tersangka.
"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis.
Tanak beralasan, Firli Bahuri tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.
Menurut Tanak, siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dia menyebut, Firli Bahuri masih aktif sebagai Ketua KPK meski berstatus tersangka.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK seharusnya diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka.
Sempat Naik, Harga Cabai Perlahan Mulai Turun di Pasar Angso Duo dan Talang Banjar Kota Jambi |
![]() |
---|
ASN Tanjab Barat Diimbau Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Prediksi Skor Al-Nassr vs Al-Akhdood, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 01.00 WIB |
![]() |
---|
Dicoret Nikita Mirzani dari KK, Lolly Pamer masih sering Ditransfer Antonio Dedola |
![]() |
---|
4 Destinasi Wisata di Kerinci yang Sedang Hits, Ada Gunung Kerinci yang Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.