Firli Bahuri Tersangka

Jadi Tersangka Pemerasan Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK, DPR & Samad Minta Pimpinan KPK Diperiksa

Jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri tetap ikut gelar perkara dan ngantor.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Eks Ketua KPK Abraham Samad dan Firli Bahuri 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri tetap ikut gelar perkara dan ngantor.

Tak hanya itu, Firli Bahuri tetap beraktifitas eperti biasanya di kantor.

Ini diungkapkan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).

"Sama seperti biasanya, beliau tetap beraktivitas (di KPK) seperti hari-hari yang kemarin," ungkap Ian, Kamis.

Ian juga menyebut joka penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka terkesan terlalu dipaksakan.

"Untuk penetapan ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," jelas Ian.

Ian berujar, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya saat pemeriksaan pada 16 November 2023 lalu belum berhubungan pada subtansi yang dituduhkan.

Baca juga: Humas Pengadilan Depok akan Upayakan Perdamaian Antara Irish Bella dan Ammar Zoni

Baca juga: Sempat Naik, Harga Cabai Perlahan Mulai Turun di Pasar Angso Duo dan Talang Banjar Kota Jambi

Terpisah, wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut jika Firli Bahuri tetap ikut gelar perkara penanganan kasus untuk penetapan tersangka.

"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis.

Tanak beralasan, Firli Bahuri tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.

Menurut Tanak, siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dia menyebut, Firli Bahuri masih aktif sebagai Ketua KPK meski berstatus tersangka.

"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK seharusnya diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved