Pemilu 2024
ASN Tanjab Barat Diimbau Netral di Pemilu 2024
Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mendukung salah satu calon peserta pemilu
TRIBUNJAMBI.COM,KUALATUNGKAL- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mendukung salah satu calon peserta pemilu.
Sesuai aturan yang berlaku ASN harus netral dan tidak boleh berpihak kepada siapa pun yang menjadi peserta pemilu.
27 November 2023 sudah masuk tahapan kampanye para peserta pemilu turun ke daerah untuk mensosialisakan diri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat Agus Sanusi menghimbau kepada ASN kepada ASN maupun PPPK yang berada di Tanjab Barat.
ASN punya hak pilih, namun demikian pada kegiatan tahun politik ini harus bersikap netral kepada siapapun peserta pemilu.
"Hak pilih nya memang ada, tapi netralitas harus diutamakan, jangan sampai pula ASN di TanjabBarat ini memakai atribut ASN dalam kegiatan partai," ujar Sekda Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Pemilik Ponpes Sekaligus ASN di Manggarai Timur NTT Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Baca juga: Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Pemprov Jambi Imbau ASN hingga Kades Bijak Gunakan Media Sosial
Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten sudah berulang kali menegaskan kepada ASN untuk tetap netral, jika ditemukan akan diberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan kata Sekda sesuai aturanya ada beberapa tingkatan yang diberikan.
"Yang pertama mungkin tingkatan disiplin dan etika dulu, sesuai dengan aturan pemilu karena juga mengatur sanksi-sanksi ASN yang tidak netral," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Peduli Mahal, Raffi Ahmad Sebut Desta Sanggup jadi Promotor saat Tanding Tinju dengan Ariel NOAH
Baca juga: Dicoret Nikita Mirzani dari KK, Lolly Pamer masih sering Ditransfer Antonio Dedola
Baca juga: DEEP Sebut Gerakan Mahasiswa di Acara Sumpah Pemuda 2.0 Momentum Bangun Demokrasi Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.