Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Pemprov Jambi Imbau ASN hingga Kades Bijak Gunakan Media Sosial

Pemprov Jambi mengimbau kepala desa, ASN dan aparatur desa untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum 2024.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Jambi, Ariansyah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi memberikan sejumlah imbauan kepada kepala desa, ASN dan aparatur desa untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut guna mengantisipasi situasi politik yang kian memanas dan menjaga netralitas jelang Pemilu dan Pilkada 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi meminta kepada seluruh kepala desa di wilayah Provinsi Jambi untuk mulai mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

“Jaga netralitas bagi kepala desa, BPD, dan perangkat desa agar pelaksanaan Pemilu ini berjalan lancar, tertib dan damai serta menjaga kondisitivitas di desa,” katanya, baru-baru ini.

Ia mengimbau jangan mudah terprovokasi dengan informasi hoaks serta dapat mencari sumber pemberitaan yang jelas.

“Di masa kampanye ini, saya mengimbau untuk hindari berita hoaks yang mengandung unsur ujaran kebencian serta politik identitas. Saya minta kepala desa dan masyarakat Jambi untuk menghindari hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah menyebut pihaknya belum memiliki alat untuk mendeteksi pemberitaan yang bersifat hoaks.

“Media online saat ini begitu cepat memberikan informasi. Jadi saya minta masyarakat untuk sama-sama mengawasi. Untuk berita yang mengandung unsur ujaran kebencian, berita hoaks dan politik identitas harus dihindarkan,” ujarnya.

Ariansyah juga meminta masyarakat untuk melapor ke layanan pengaduan atau kepada stakholder terkait ketika ada melihat dan membaca unsur-unsur pelanggaran, sebab saat ini ada undang-undang ITE.

“Dimasa kampanye ini pasti akan rawan, untuk itu harus kita waspadai. Untuk media televisi, elektronik dan radio kita ada lembaga komisi penyiaran Indonesia. Tugas dari KPI ini setiap waktu untuk mengamati itu. Kalau terjadi berita yang tidak benar dan sebagaiannya maka KPID punya hak untuk memanggil dan melakukan tindakan preventif,” ucapnya.

Selain itu, ASN juga diminta untuk menjaga netralitas sebagai abdi negara untuk dengan bijak menggunakan media sosial.

“Pose foto bagi ASN juga sudah diatur, dilarang berpose menggunakan simbol-simbol tertentu. Karena dengan simbol ini kalau salah kaprah akan mengarah ke tidak independenan dari ASN,” pungkasnya.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Dapat Tekanan dan Intimidasi, Sekjen PDIP Jalin Komunikasi ke Tim Anis-Muhaimin

Baca juga: Respon Kaesang Soal Kabar Presiden Jokowi Gabung ke PSI Usai Pemilu 2024

Baca juga: Potensi Pelanggaran Dalam Tahap Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Tanjab Timur Rakor Bersama Panwascam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved