Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Tersangka, Seharusnya Otomatis Nonaktif dari Ketua KPK Sesuai UU KPK

Menyandang status sebagai tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharusnya dinonaktifkan, sesuai ketentuan UU KPK

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menyandang status sebagai tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharusnya dinonaktifkan.

Diketahui, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boya,im Saiman, sesuai ketentuan UU KPK, status hukum itu otomatis mencopot Firli Bahuri dari pimpinan KPK.

Ketentuan tersebut merujuk pada Ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

“Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Pak Firli harus nonaktif,” kata Boyamin dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Dokumen Valas Rp 7,4 M Disita pada Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri pada Eks Mentan SYL

Baca juga: Gadaikan Motor Curian Rp800 Ribu, Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Kota Jambi Diringkus Polisi

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Polisi jadi Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Karena dengan posisi Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, KPK seolah terbebani dalam memberantas korupsi karena dianggap tersandera.

Dibeberkan Boyamin, ketika Firli Bahuri dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK, maka KPK akan kehilangan beban.

Pimpinan KPK lainnya termasuk pengganti Firli Bahuri bisa fokus memberantas kasus korupsi besar.

“Jadi inilah yang seharusnya segera dilakukan KPK, jadi tidak terpengaruh bahkan malah bebannya menjadi hilang dan bergerak maju,” ujar Boyamin.

Boyamin menyarankan Firli sebaiknya fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (22/11/2023) malam, penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved