Firli Bahuri Tersangka

Dokumen Valas Rp 7,4 M Disita pada Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri pada Eks Mentan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasa kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar.

Penyitaan ini dilakukan saat penyidik menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.

Selain dokumen penukaran valas, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain.

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.

Penyidik Polda Metro Jaya juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

"(Dokumen-dokumen yang disita) di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," jelas Ade.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Polisi jadi Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Baca juga: Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup Setelah Ditetapkan jadi Tersangka Pemerasan

Kemudian, pakaian, sepatu, ataupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.

Barang bukti berupa satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.

Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer Rp 100.000.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

Pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, penyidik Polda Metgro Jaya sudah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Namun sejauh ini penyidik belum membeberkan berapa nominal uang yang diperas Firli Bahuri pada Syahrul Yasin Limpo.

Pada kasus ini, peyidik sudah memeriksa setidaknya 91 saksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved