Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Jadi Pimpinan KPK Ketiga yang Jadi Tersangka, Sebelumnya Antasari, Abraham Samad

Firli Bahuri menjadi pimpinan ketiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Yt KPK/ Kolase Tribun Jambi
Ketua KPK Firli Bahuri 

Pada 2015 kuasa hukum Antasari Azhar mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Akhirnya, Antasari Azhar, diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Ia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasinya.

Baca juga: Di Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Mengeksekusi Korban dengan Stik Golf

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Punya Kekayaan Rp 22,86 M, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

2. Abraham Samad - Bambang Widjojanto dan Bibit - Chandra

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama wakilnya, Bambang Widjojanto, terkena jerat pidana setelah mereka menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Penetapan Budi sebagai tersangka itu malah membuat Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Penetapan dilakukan pada 9 Februari 2015.

Namun, perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, berakhir dengan deponir.

Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan perkara ini sudah ditutup dan tuntas, Rabu (4/3/2016).

Kejadian serupa pernah dialami oleh dua mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Saat itu keduanya dituding memeras tersangka, Anggoro Widjojo, sebesar Rp5,1 miliar.

Namun, akhirnya Basrief Arief selaku Jaksa Agung saat itu mendeponir perkara setelah terungkap adanya rekaman merekayasa kasus.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Seharusnya Otomatis Nonaktif dari Ketua KPK Sesuai UU KPK

Baca juga: Chelsea dan Arsenal Berada di Depan Liverpool dalam Perebutan Bintang Corinthians Gabriel Moscardo

3. Firli Bahuri

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Selain pemerasan, Firli Bahuri juga disangkakan penerimaan gratifikasi dan suap.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved