Pileg 2024
Caleg PKB Muaro Jambi yang Berstatus Pegawai BUMD Dicoret dari DCT
Noval caleg dari PKB Kabupaten Muaro Jambi dicoret dari daftar caleg tetap karena berstatus pegawai BUMD.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Setelah dilakukan klarifikasi, akhirnya Noval caleg dari PKB Kabupaten Muaro Jambi dicoret dari daftar caleg tetap.
Penghapusan nama Noval dari daftar caleg tersebut juga berdasarkan surat pengunduran diri dari Pencalegan dan tetap memilih bekerja di PDAM Tirta Muaro Jambi.
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Al Muttaqin ketika dikonfirmasi menyebut jika pihaknya sudah ditindaklanjuti surat dari Bawaslu nomor 216/PM.00.02/K/JA.05/11/2023 tanggal 16 November 2023 tentang saran dan perbaikan.
"Setelah kami klarifikasi dengan Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi yang bersangkutan memang benar masih bekerja di PDAM Tirta Muaro Jambi dan sudah membuat Surat Pernyataan pengunduran diri dari Pencalegan dan tetap memilih bekerja di PDAM Tirta Muaro Jambi," kata Al Muttaqin. Selasa (21/11).
Selain itu, DPC PKB dan DPP PKB juga sudah mengeluarkan surat Keputusan pemberhentian dan surat Penghapusan dari Bacaleg PKB.
Untuk diketahui, seorang caleg di Kabupaten Muaro Jambi masih berstatus sebagai karyawan BUMD yang bergerak di PDAM.
Sesuai dengan aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Direksi, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR ataupun DPRD.
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi telah mengirimkan surat saran perbaikan atas Caleg tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi.
“Surat saran perbaikan telah kami kirimkan kepada KPU. Kami berikan waktu tiga hari kerja untuk menindak lanjuti hal itu,” kata Dedi.
Caleg yang masih berstatus pegawai BUMD itu adalah Noval. Dia mengikuti kontestasi politik itu dari perahu PKB dapil I.
Pada saat mengisi formulir pencalegan, yang bersangkutan tidak menyebut jika dirinya bekerja di PDAM. Disana tertulis pekerjaan swasta. Setelah ditelusuri ternyata memang benar yang bersangkutan merupakan pegawai BUMD yang bernama Noval. Yang bersangkutan nyaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Baca juga: Pegawai BUMD jadi Caleg, Bawaslu Tunggu Keputusan KPU Muaro Jambi
Baca juga: Seorang Caleg di Muaro Jambi Dilaporkan ke Bawaslu, Ketahuan Statusnya Pegawai BUMD
Baca juga: Pegawai PDAM Muaro Jambi Terdaftar sebagai Caleg, Ini Tanggapan Direkturnya
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.