Seorang Caleg di Muaro Jambi Dilaporkan ke Bawaslu, Ketahuan Statusnya Pegawai BUMD
Seorang Caleg di Kabupaten Muaro Jambi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi karena status pekerjaannya masih sebagai karyawan BUMD.
Penulis: Muh Fitrah Habibullah | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Seorang Caleg di Kabupaten Muaro Jambi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. Caleg tersebut dilaporan karena status pekerjaannya masih sebagai karyawan BUMD.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan jika seorang caleg dari Dapil I Kabupaten Muaro Jambi berstatus pegawai BUMD yang bekerja di PDAM Muaro Jambi.
“Iya benar, ada laporan dan telah kita telusuri ketempat dia bekerja. SK ada, dan slip gajinya pun juga sudah kita dapatkan,” kata Dedi.
Menurut dia, pada saat mengisi formulir pencalegan, yang bersangkutan tidak menyebut jika dirinya bekerja di PDAM, melainkan swasta.
Setelah ditelusuri ternayata memang benar yang bersangkutan merupakan pegawai BUMD yang bernama Noval. Yang bersangkutan nyaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa.
“Caleg dapil satu dari PKB,” kata Dedi.
Sesuai dengan aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Direksi, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR ataupun DPRD.
Baca juga: Bawaslu Batanghari Tertibkan 3.000 APS Caleg Berunsur Kampanye
Baca juga: Caleg Muda di Jambi Akui Kedatangan Gibran Beri Efek Positif
Baca juga: Gelar Sidang Ajudikasi, Bawaslu Muaro Jambi Minta PBB Lengkapi Alat Bukti
Akhirnya Ahmad Sahroni Muncul Usai Rumahnya Hancur hingga Dijarah, Akui Takut Pulang ke Tanah Air |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Duka Mendalam, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Saat Mencari Nafkah |
![]() |
---|
Nasib Satpam DPRD Imron Sempat Menangis Motornya Terbakar, Kini Diganti Willie Salim: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Partai Perindo: Seruan Kebangsaan untuk Menyikapi Kekecewaan dan Amarah Publik |
![]() |
---|
Presiden Wajib Lakukan Dialog Kerakyatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.