Dugaan Korupsi Kupedes di Pemayung, Mantri dan Dua Nasabah BRI Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Batanghari menahan tiga orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Pedesaan Bank BRI.

|
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kejaksaan Negeri Batanghari menahan tiga orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Pedesaan Bank BRI. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari menahan tiga orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Bank BRI unit Pemayung di Kabupaten Batanghari.

Ketiga orang tersangka yakni WM yang merupakan Mantri di BRI unit Pemayung Batanghari pada tahun 2018-2019. Kemudian M, nasabah dan agen BRI link dan BRI unit Pemayung, dan BS juga nasabah di BRI unit Pemayung.

Atas kejadian tersebut, Pemimpin Cabang BRI Kanca Muara Bulian Azdy Fransedo mengungkapkan bahwa BRI Kanca Muara Bulian akan menciptakan lingkungan kerja bebas korupsi dan telah melakukan pemecatan terhadap tersangka.

"Terkait kasus korupsi di BRI Unit Pemayung BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap tersangka. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pihak BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut pada pihak yang berwajib.

"BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Batanghari, Fariz Rachman mengatakan bahwa para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kredit sempilan. Yang hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi.

"Ketiga orang ini bersama-sama membuat kredit sempilan dan uang yang digunakan tidak digunakan untuk nasabah yang mengajukan pinjaman, tetapi digunakan oleh ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut," jelasnya pada Jumat (17/11/2023).

Ia menjelaskan, setidaknya ada 30 kredit sempilan yang dibuat oleh ketiga tersangka untuk melakukan korupsi pada Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) Bank BRI unit Pemayung. Lebih lanjut, Fariz mengatakan atas perkara tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

"Tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha pedesaan Bank BRI unit Pemayung di Kabupaten Batanghari," ujarnya.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindakan korupsi sejak tahun 2018 sampai dengan 2019.

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batanghari telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup kami menetapkan tiga orang tersangka," ujarnya.

Baca juga: Modus Buat Kredit Sempilan, Kejari Batanghari Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kupedes Bank BRI

Baca juga: Rugikan Negara Rp1,2 M, Kejari Batanghari Amankan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kupedes Bank BRI

Baca juga: Anatomi Kasus Dugaan Korupsi Hutan oleh Perusahaan di Tanjab Barat, Negara Rugi Rp56 M

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved