Kasus Pemanfaatan Hutan
Sekda Tidak Mengetahui Kawasan Hutan di Tanjab Barat Dijadikan Kebun Sawit
Satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit
TRIBUNJAMBI.COM,KUALATUNGKAL- Satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ada kewajiban perusahaan untuk membayar kepada negara, namun demikian tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Akibat ulah nya negara mengalami kerugian puluhan miliar.
Perusahaan yang beroperasi pada tahun 2007 di kawasan hutan Kabupaten Tanjab Barat itu hingga saat ini masih tetap beroperasi.
Data yang diperoleh, luas kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit ada sekitar 1.044 hektare.
Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi, ketika dikonfirmasi Jumat (17/11/2023) mengatakan tidak mengetahui persoalan itu.
"Kawasan hutan izin nya di Provinsi Jambi, wewenang Provinsi, tidak ada di Kabupaten, " ungkapnya.
Baca juga: Kawasan Hutan di Tanjab Barat Dijadikan Perkebunan Sawit Oleh Perusahaan, Negara Rugi Puluhan Miliar
Baca juga: Puluhan Saksi Sudah Diperiksa Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan di Tanjung Jabung Barat
Kasi Pidsus Kejari Sudarmanto menyampaikan, sejak Oktober lalu telah Kejari melaksakan penyidikkan tindak pidana korupsi yang memanfaatkan kawasan hutan di Kabupaten Tanjab Barat untuk perkebunan sawit oleh suatu perusahaan.
Sudarmanto menyebut, dari hasil penyelidikan dan penyidikkan ditemukan fakta bahwa perusahaan itu memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kepala sawit sejak tahun 2007.
"Ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara tetapi tidak dibayarkan oleh mereka," ujarnya Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan estimasi sementara dari penyidik, kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah tersebut kurang lebih Rp 56 miliar.
"Cuman angka itu akan kami valid kan dengan meminta keterangan ahli terkait kehutanan yang akan diajukan kementerian KLHK," terangnya.
Ketika ditanya nama perusahaan, Sudarmanto enggan menyebutkan nama perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit.
"Untuk perusahaan nanti kita sampaikan," ujarnya.
Sudarmanto bilang, untuk penanganan perkara tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 20 orang saksi.
"Terdiri dari masyarakat setempat, dari pihak Pemda, dari pihak Dinas Kehutanan di Tanjab Barat maupun di Provinsi Jambi," ungkapnya.
Hingga saat ini progres penanganan perkara sudah sekitar 75 persen, selain itu pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan lapangan dan menunggu tim dari ahli yang diutus oleh kementerian.
"Untuk ahli belum didatangkan, namun kita sudah surati, mungkin besok saya ke Dinas Kehutanan Provinsi dan Kejaksaan Tinggi untuk berkoordinasi,"pungkasnya (*)
Simak berita terbaru Tribunajmbi.com di Google News
Baca juga: Hasil Lengkap dan Daftar Pencetak Gol Kualifikasi Piala Dunia Zona 2026 Asia, Timnas Indonesia Kalah
Baca juga: Kabar Gempa Terkini Jumat 17 November 2023 di Melonguane Sulut Bermagnitudo 3,5
Baca juga: Bawaslu Batanghari Tertibkan 3.000 APS Caleg Berunsur Kampanye
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.