Kasus Pemanfaatan Hutan
Puluhan Saksi Sudah Diperiksa Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan di Tanjung Jabung Barat
Pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan lapangan dan menunggu tim dari ahli yang diutus oleh kementerian
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan penyelidikan kasus pemanfaatan kawasan hutan perkebunan kelapa sawit.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Sudarmanto menjelaskan, sejak Oktober lalu pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan.
Sudarmanto bilang, untuk penanganan perkara tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 20 orang saksi.
"Terdiri dari masyarakat setempat, dari pihak Pemda, dari pihak Dinas Kehutanan di Tanjung Jabung Barat maupun di Provinsi Jambi," katanya, Kamis (17/11/2023).
Hingga saat ini progres penanganan perkara sudah sekitar 75 persen.'
Selain itu, pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan lapangan dan menunggu tim dari ahli yang diutus oleh kementerian.
"Untuk ahli belum didatangkan, namun kita sudah surati, mungkin besok saya ke Dinas Kehutanan Provinsi dan Kejaksaan Tinggi untuk berkoordinasi," katanya.
Menurutnya, satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat memanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan kepala sawit.
Ada kewajiban perusahaan untuk membayar kepada negara, namun demikian tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian puluhan miliar.
Hingga kini, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2007 di kawasan hutan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut masih tetap beroperasi.
Data yang diperoleh, luas kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit ada sekitar 1.044 hektare.
Menurut Sudarmanto, dari hasil penyelidikan dan penyidikkan ditemukan fakta bahwa perusahaan itu memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kepala sawit sejak 2007.
"Ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara tetapi tidak dibayarkan oleh mereka," katanya, Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan estimasi sementara dari penyidik, kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah tersebut kurang lebih Rp 56 miliar.
"Cuma, angka itu akan kami valid kan dengan meminta keterangan ahli terkait kehutanan yang akan diajukan kementerian KLHK," ia menjelaskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.