Kasus Pemanfaatan Hutan

Kawasan Hutan di Tanjab Barat Dijadikan Perkebunan Sawit Oleh Perusahaan, Negara Rugi Puluhan Miliar

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Sudarmanto menjelaskan, sejak Oktober lalu pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto. 

Setelah keluar SK dari KLHK dan dinyatakan sudah diputihkan dan dikeluarkan dari kawasan hutan, perusahaan wajib membayar ganti rugi.

Nilai ganti rugi ini tergantung luasan objek. Nanti disetor ke negara.

Kalau kewajiban sudah selesai, kawasannya akan menjadi APL.

"Tapi kalau dia daftar, dia harus membayar berapa dikali berapa ke KLHK. Ada teori penghitungnya," ujarnya Jumat (17/11/2023).

Dia menduga kerugian negara yang dihitung oleh kejaksaan ini, karena perusahaan sawit itu tidak membayar pajak ke negara setelah negara mengeluarkan SK HGU. 

Berarti kewajiban perusahaan untuk membayar pajak seluas HGU yang diberikan Negara.

Kata Dwi Nanto, jika memang ditemukan fakta di lapangan perusahaan itu tidak membayar pajak, pasti negara dirugikan.

"Kalau mereka tidak membayar mereka kena sanksi hukum, tapi kita tidak tahu sekarang apa persoalannya," ucapnya.

Ia menambahkan, setiap perusahaan yang sudah memiliki HGU memang wajib pajak.
Walhi Jambi, Dwi Nanto mengatakan, menyebut KLHK sudah mengeluarkan prosedur pemutihan bagi perusahaan yang melanggar aturan soal penggunaan kawasan hutan.

Perusahaan yang membuka lahan diharuskan mendaftar terlebih dahulu.

Setelah keluar SK dari KLHK dan dinyatakan sudah diputihkan dan dikeluarkan dari kawasan hutan, perusahaan wajib membayar ganti rugi.

Nilai ganti rugi ini tergantung luasan objek. Nanti disetor ke negara.

Kalau kewajiban sudah selesai, kawasannya akan menjadi APL.

"Tapi kalau dia daftar, dia harus membayar berapa dikali berapa ke KLHK. Ada teori penghitungnya," ujarnya Jumat (17/11/2023).

Dia menduga kerugian negara yang dihitung oleh kejaksaan ini, karena perusahaan sawit itu tidak membayar pajak ke negara setelah negara mengeluarkan SK HGU. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved