Berita Tebo
Kasus Perkelahian di Tebo, Depan Hakim Saksi Sebut Terdakwa Preman
Sidang dipimpin Hakim Ketua yang juga ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang perkara perkelahian akibat konflik tanah yang terjadi di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Kamis (16/11/2023).
Ada tiga orang terdakwa dalam perkara saling lapor ini. Tiga terdakwa tersebut yaitu Jamaluddin Siregar, M Yudin dan Mahfut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua yang juga ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.
Jamaluddin melaporkan M Yudin dan Mahfut, begitu juga sebaliknya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang dengan terdakwa M Yudin dan Mahfut.
Saat saksi Rian dimintai keterangan mengatakan kalau Jamaluddin merupakan seorang preman di Desa Teluk Kayu Putih.
Hal ini dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penasehat hukum M Yudin dan Mahfut saat pemeriksaan saksi.
Awalnya ia menjawab dengan sebutan bagak, untuk menerangkan anggapan banyak orang terhadap Jamaluddin Siregar di desa itu. Itu dijawabnya sesuai pertanyaan pengacara.
Kemudian hakim ketua bertanya arti kata bagak dalam bahasa Indonesia. "Preman lah," kata Rian menjawab hakim.
Saat ditanyakan lebih lanjut, ia menerangkan kata preman itu ia lontarkan sebagaimana anggapan yang beredar di masyarakat.
Saksi Zais saat memberikan keterangan juga mengungkapkan dirinya sempat setuju dengan rencana Mahfut yang bertanya ke dirinya soal penyelesaian sengketa lahan di kantor desa.
Ia setuju konflik tanah diselesaikan di kantor desa karena pertimbangan perangai Jamaluddin Siregar.
"Baguslah itu kalau memang penyelesaiannya di kantor desa, nanti kamu ribut," katanya.
Kemudian penasehat hukum M Yudin dan Mahfut mendalami maksud kata nanti kamu ribut yang disampaikan Zais.
Zais menerangkan bahwa ia memahami Jamaluddin Siregar yang disebut sering memukul orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-perkara-perkelahian-TEBO.jpg)