Kasus Pemanfaatan Hutan
Begini Tangapan Walhi Jambi Soal Kawasan Hutan Dijadikan Perkebunan oleh Pihak Perusahaan
Satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kasi Pidsus Kejari Sudarmanto menyampaikan, sejak Oktober lalu telah Kejari melaksakan penyidikkan tindak pidana korupsi yang memanfaatkan kawasan hutan di Kabupaten Tanjab Barat untuk perkebunan sawit oleh suatu perusahaan.
Sudarmanto menyebut, dari hasil penyelidikan dan penyidikkan ditemukan fakta bahwa perusahaan itu memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kepala sawit sejak tahun 2007.
"Ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara tetapi tidak dibayarkan oleh mereka," ujarnya Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan estimasi sementara dari penyidik, kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah tersebut kurang lebih Rp 56 miliar.
"Cuman angka itu akan kami valid kan dengan meminta keterangan ahli terkait kehutanan yang akan diajukan kementerian KLHK," terangnya.
Ketika ditanya nama perusahaan, Sudarmanto enggan menyebutkan nama perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit.
"Untuk perusahaan nanti kita sampaikan," ujarnya.
Sudarmanto bilang, untuk penanganan perkara tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 20 orang saksi.
"Terdiri dari masyarakat setempat, dari pihak Pemda, dari pihak Dinas Kehutanan di Tanjab Barat maupun di Provinsi Jambi," pungkasnya. (*)
Simak berita terbaru Tribunajmbi.com di Google News
Baca juga: Sempat Panik Istri Kabur, Sang Suami Akan Diperiksa Kasus KDRT yang Dialami Dokter Qory di Bogor
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 6 Halaman 49 Tentang Kerja Keras Berbuah Kesuksesan
Baca juga: Gelar MTQ Tingkat Desa, Ribuan Masyarakat Mudung Darat Antusias Hadiri Pawai Taaruf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.