Kasus Pemanfaatan Hutan

Begini Tangapan Walhi Jambi Soal Kawasan Hutan Dijadikan Perkebunan oleh Pihak Perusahaan

Satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

|
Penulis: Sopianto | Editor: Herupitra
Ist
Ilustrasi perambahan hutan 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALATUNGKAL- Satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ada kewajiban perusahaan untuk membayar kepada negara, namun demikian tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Akibat ulah nya negara mengalami kerugian puluhan miliar.

Perusahaan yang beroperasi pada tahun 2007 di kawasan hutan Kabupaten Tanjab Barat itu hingga saat ini masih tetap beroperasi. 

Data yang diperoleh, luas kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit ada sekitar 1.044 hektare.

Walhi Jambi, Dwi Nanto mengatakan, menyebut KLHK sudah mengeluarkan prosedur pemutihan bagi perusahaan yang melanggar aturan soal penggunaan kawasan hutan.

Perusahaan yang membuka lahan diharuskan mendaftar terlebih dahulu.

Setelah keluar SK dari KLHK dan dinyatakan sudah diputihkan dan dikeluarkan dari kawasan hutan, perusahaan wajib membayar ganti rugi.

Nilai ganti rugi ini tergantung luasan objek. Nanti disetor ke negara.

Kalau kewajiban sudah selesai, kawasannya akan menjadi APL.

"Tapi kalau dia daftar, dia harus membayar berapa dikali berapa ke KLHK. Ada teori penghitungnya," ujarnya Jumat (17/11/2023).

Dia menduga kerugian negara yang dihitung oleh kejaksaan ini, karena perusahaan sawit itu tidak membayar pajak ke negara setelah negara mengeluarkan SK HGU. 

Berarti kewajiban perusahaan untuk membayar pajak seluas HGU yang diberikan Negara.

Kata Dwi Nanto, jika memang ditemukan fakta di lapangan perusahaan itu tidak membayar pajak, pasti negara dirugikan.

"Kalau mereka tidak membayar mereka kena sanksi hukum, tapi kita tidak tahu sekarang apa persoalannya," ucapnya.

Ia menambahkan, setiap perusahaan yang sudah memiliki HGU memang wajib pajak.

Baca juga: Kawasan Hutan di Tanjab Barat Dijadikan Perkebunan Sawit Oleh Perusahaan, Negara Rugi Puluhan Miliar

Baca juga: Sekda Tidak Mengetahui Kawasan Hutan di Tanjab Barat Dijadikan Kebun Sawit

Kasi Pidsus Kejari Sudarmanto menyampaikan, sejak Oktober lalu telah Kejari melaksakan penyidikkan tindak pidana korupsi yang memanfaatkan kawasan hutan di Kabupaten Tanjab Barat untuk perkebunan sawit oleh suatu perusahaan.

Sudarmanto menyebut, dari hasil penyelidikan dan penyidikkan ditemukan fakta bahwa perusahaan itu memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kepala sawit sejak tahun 2007.

"Ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara tetapi tidak dibayarkan oleh mereka," ujarnya Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan estimasi sementara dari penyidik, kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah tersebut kurang lebih Rp 56 miliar.

"Cuman angka itu akan kami valid kan dengan meminta keterangan ahli terkait kehutanan yang akan diajukan kementerian KLHK," terangnya.

Ketika ditanya nama perusahaan, Sudarmanto enggan menyebutkan nama perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit.

"Untuk perusahaan nanti kita sampaikan," ujarnya.

Sudarmanto bilang, untuk penanganan perkara tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 20 orang saksi.

"Terdiri dari masyarakat setempat, dari pihak Pemda, dari pihak Dinas Kehutanan di Tanjab Barat maupun di Provinsi Jambi," pungkasnya. (*)

Simak berita terbaru Tribunajmbi.com di Google News

Baca juga: Sempat Panik Istri Kabur, Sang Suami Akan Diperiksa Kasus KDRT yang Dialami Dokter Qory di Bogor

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 6 Halaman 49 Tentang Kerja Keras Berbuah Kesuksesan

Baca juga: Gelar MTQ Tingkat Desa, Ribuan Masyarakat Mudung Darat Antusias Hadiri Pawai Taaruf 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved