Komisioner Bawaslu Medan Terjaring OTT

Komisioner Bawaslu Medan dan 2 Warga Terjaring OTT, Begini Penjelasan Polda Sumut

Tiga orang Sumatera Utara dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut, dan salah satunya yakni komisioner Bawaslu Medan.

Editor: Darwin Sijabat
s3images.coroflot.com
Tiga orang Sumatera Utara dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut, dan salah satunya yakni komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang Sumatera Utara dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut, dan salah satunya yakni komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan.

Komisioner yang diamankan itu disebut bernama Azlansyah Hasibuan.

Penangkapan ketiga orang tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dia mengatakan, ketiganya terjaring OTT oleh Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa (14/11) malam.

Dalam OTT yang dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Wahyu Kuncoro mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32).

AH merupakan anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas di salah satu Hotel Kota Medan.

Sementara dua orang lainnya kata Kombes Hadi, merupakan warga sipil.

Baca juga: Harta Kekayaan Efer Segidifat, Kepala BPKAD Sorong Terjaring OTT KPK Bareng Pj Bupati & Pejabat BPK

Baca juga: BREAKING NEWS Beredar Video Pesawat TNI AU Jatuh dan Terbakar di Pasuruan, Warganet Sebut 2 Pesawat

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Datangi Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketiga terjaring OTT saat sedang melakukan transaksi menerima uang atas pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif.

"Lalu, dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan," kata Hadi kepada Tribun, Rabu (15/11/2023).

Kombes Hadi mengatakan, ketiganya diamankan atas kasus pengurusan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Medan

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," sambung Hadi.

Hadi mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam Pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya," pungkasnya.

AH diduga terlibat makelar kasus penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPRD salah satu partai politik.

Kabar penangkapan Azlansyah pun dibenarkan Ketua Bawaslu Medan David Reynold.

Baca juga: Harta Kekayaan Efer Segidifat, Kepala BPKAD Sorong Terjaring OTT KPK Bareng Pj Bupati & Pejabat BPK

"Iya benar, kabarnya kita tau tadi siang, jadi karena ada acara ini kami baru tau informasi itu. Tapi nanti jika ada informasi selanjutnya baru kita dapat bicara lagi. Iya (yang diamankan) Azlansyah Hasibuan. Kabarnya seperti itu, karena kita dapat informasinya da Kri media. Tapi hari ini dia memang tidak ikut kegiatan bersama Bawaslu se Sumut," kata David kata David saat ditemui dalam acara Bawaslu Sumut di Medan, Rabu (15/11/2023).

Kendati begitu, David mengaku belum mengetahui prihal kasus yang menjerat rekannya di Bawaslu Medan itu.

David menyebutkan belum menerima informasi lebih jauh soal Azlansyah.

David pun berharap agar kasus yang menjerat Azlansyah di luar dari kewenangannya sebagai anggota Bawaslu Medan.

"Saya harap di luar dari dia Bawaslu Medan, namun kalau pun terkait jabatannya kita tidak ada kesepakatan apa pun. Saya sendiri tidak ada mendapati kesepakatan seperti itu, " lanjut David.

Terkait kasus tersebut, David pun merasa prihatin, namun begitu, Bawaslu Medan masih menunggu kabar lebih lanjut.

"Ya kita kasihan juga tapi kita juga kurang tau masalahnya apa. Kalau dia diperiksa di Polda Sumut, menurut kabar yang kita terima seperti itu," pungkasnya.

Polda Sumut menyatakan, anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan ditangkap karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

Azlansyah ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial FH (29) alias Fachmy Wahyudi Harahap serta Indra Gunawan alias IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Baca juga: Perempuan Punya Peranan Penting dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Menurut informasi yang didapat, barang bukti uang yang turut diamankan sekitar Rp 25 juta.

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023).

Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Medan.

Sehingga, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.

"Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan."

Polisi belum menjelaskan berapa jumlah uang yang diamankan maupun status hukum tiga orang yang diamankan.

Polda Sumut mengaku bekerjasama dengan Kejati Sumut dan berbagai instansi terkait untuk menangani perkara ini.

"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bukan Jose Mourinho, Al-Ittihad Tunjuk Marcelo Gallardo untuk Melatih Benzema Dkk

Baca juga: BREAKING NEWS Beredar Video Pesawat TNI AU Jatuh dan Terbakar di Pasuruan, Warganet Sebut 2 Pesawat

Baca juga: Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Belum Kembali ke Kejari Setelah Diminta Lengkapi Dokumen

Baca juga: Salim Harahap Minta Kematian Anaknya di Ponpes Raudhatul Muzawwidin Diusut Tuntas

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved