Kasus Korupsi
Upade Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ditolak hakim PN Jaksel
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim yang menangani perkara tersebut Alimin Ribut Sujono hakim tunggal.
Dia mengajukan itu atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya .
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Alimin Ribut, Selasa (14/11/2023).
Dalam sidang putusan ini, hakim menyebutkan bahwa penetapan status tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan sah.
Hakim menilai penyidik KPK telah melakukan validasi atas bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, SYL menilai proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur pada 11 Oktober 2023.
Pihak SYL kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan menyerahkan sejumlah bukti kepada hakim di PN Jaksel.
Baca juga: Jadi Pemateri Dialog Orasi, Muhammad Syahrul Tegaskan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Gempa Terkini Selasa 14 November 2023 Kembali Getarkan Keerom Papua, BMKG: Bermagnitudo 5,4
Baca juga: Penampakan Barang Bukti yang Diamankan KPK OTT Pj Bupati Sorong Bareng Pejabat BPK: Ada Jam Rolex
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan pada 13 Oktober 2023.
SYL diduga memerintahkan dua anak buahnya yang juga menjadi tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang upeti dari bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Hal itu dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Uang yang terkumpul sebanyak Rp13,9 miliar yang diduga digunakan oleh SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ikut Pukul dan Gotong Jasad Korban
Baca juga: Gempa Terkini Selasa 14 November 2023 Kembali Getarkan Keerom Papua, BMKG: Bermagnitudo 5,4
Baca juga: Sosok Melly Goeslaw, Musisi yang Diisukan Selingkuh dengan Polisi
Baca juga: Penampakan Barang Bukti yang Diamankan KPK OTT Pj Bupati Sorong Bareng Pejabat BPK: Ada Jam Rolex
Pede Tanpa Bawa Berkas, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Diperiksa KPK Soal Suap Kemenhub |
![]() |
---|
Bupati Pati Tutupi Wajah Pakai Masker ke Gedung KPK, Sudewo Diperiksa Kasus Suap di Kemenhub |
![]() |
---|
Lingkaran Pertemanan Bobby Nasution Disorot: KPK Bidik Rektor USU Terkait Kasus Korupsi PUPR |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Irvian Bobby? Pejabat Kelas Bawah Kemenaker Nikmati Rp69 Miliar dari Korupsi K3 |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 5 Tersangka Penyaluran Bansos Era Jokowi, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.