OTT KPK PJ Bupati Sorong
Penyegelan Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Terkait OTT Pj Bupati Sorong
Penyegelan ruangan kerja Anggota VI Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang ternyata terkait dengan OTT Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso.
TRIBUNJAMBI.COM - Penyegelan ruangan kerja Anggota VI Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang ternyata terkait dengan OTT Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso.
Diketahui, Pj Bupati Sorong terkena OTT KPK pada Minggu (12/11/2023) malam di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
OTT ini terkait dugaan suap pengkondisian temuan BPK di Pemkab Sorong tahun anggaran 2022-2023.
"Itu betul dilakukan (penyegelan), kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
“Nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," imbuhnya.
KPK juga akan meminta keterangan dari anggota VI BPK itu.
Baca juga: Mengintip Aktivitas Wamenkumham Eddy Hiariej Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap
Baca juga: Gubernur Wajib Umumkan UMK 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Baca juga: Viral Diduga Oknum Polwan Nyanyi Berondong Tua Mabuk di Lokasi Pesta
"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” kata Firli.
Pada kasus dugaan suap pengkondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait OTT di Sorong ",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mengintip Aktivitas Wamenkumham Eddy Hiariej Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap
Baca juga: Gubernur Wajib Umumkan UMK 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Baca juga: Viral Diduga Oknum Polwan Nyanyi Berondong Tua Mabuk di Lokasi Pesta
| Mengintip Aktivitas Wamenkumham Eddy Hiariej Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap |
|
|---|
| Bucin! Eva Manurung Ogah Putus dengan Brondong Meski Virgoun Stop Beri Uang Bulanan: Aku Gak Takut |
|
|---|
| Berita Arsenal: Martin Odegaard Rupanya Absen karena Protokol Geger Otak |
|
|---|
| Rebecca Klopper Masih Trauma Imbas Video Syur Mirip Dirinya Viral: Agak Syok |
|
|---|
| Viral Diduga Oknum Polwan Nyanyi Berondong Tua Mabuk di Lokasi Pesta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.