OTT KPK PJ Bupati Sorong

Kerangka Kasus Dugaan Suap pada OTT KPK di Sorong, Pj Bupati hingga Kepala Perwakilan BPK Ditangkap

Kerangka kasus yang membuat Pj Bupato Sorong Yan Piet Moso dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat terjaring Operasi Tangkap

|
Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap terkait pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kerangka kasus yang membuat Pj Bupato Sorong Yan Piet Moso dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Diketahui OTT KPK di Sorong dilakukan pada Minggu (12/11/2-23) dini hari.

OTT ini terkait dugaan suap terkait pengkondisian temuan BPK di Pemkab Sorong.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pada kasus dugaan suap ini KPK sudah mengamankan 10 orang dari dua lokasi yakni di Kabupaten Sorong dan Jakarta.

10 orang yang diamankan yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, ES; Staf BPKAD Kabupaten Sorong, MS; Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso; Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat, AH; Ketua Tim Pemeriksa BPK, DP; Anggota Tim Pemeriksa BPK, DFD.

"Serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, PLS; Staf BPK Papua Barat, DM; Security BPK Papua Barat, EP; dan Tenaga Ahli BPK, FJ," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

KPK melakukan OTT terhadap Yan Piet Moso ketika dirinya tengah memberikan uang tunai kepada AH, DP, dan DFD yang merupakan perwakilan dari PLS.

Baca juga: Ratusan Kepsek di Muaro Jambi Digembeleng Pemahaman Bela Negara oleh Mayor Beni

Baca juga: Satlantas Polres Batanghari Telah Keluarkan 2.972 Surat Tilang, Terbanyak Angkutan Batubara

"(Suap) bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong," kata Firli.

Setelah mengetahui adanya suap tersebut, Firli mengatakan pihaknya membentuk dua tim untuk mengamankan beberapa orang di Sorong dan Jakarta.

"Yang bertugas pertama adalah mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong. Sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan uang sekitar Rp 1,8 miliar dan jam tangan Rolex.

Kerangka Kasus

perkara ini berawal dari penambahan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Papua Barat Daya sesuai perintah perundang-undangan berlaku.

Lantas, kata Firli, pasca adanya DOB tersebut, BPK pun melakukan pemeriksaan laporan keuangan di Papua Barat Daya.

Selanjutnya, BPK pun melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya tidak termasuk keuangan dan kinerja terhadap APBD Kabupaten Sorong Tahun 2022-2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved