Kronologi Pembunuhan Pegawai MRT Jakarta, COD Mobil Korban Tak Percaya Bukti Tf Palsu Pelaku

Kronologi pembunuhan pegawai PT MRT Jakarta Disa Dwi Yarto saat COD mobil. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat mengiklankan menjual mobil miliknya

Editor: Suci Rahayu PK
net
ilustrasi 

R dan IS ditangkap di salah satu hotel di kawasan Cilegon, sedangkan JS ditangkap di rumahnya. Titus tak menyebut di mana rumah JS.

Baca juga: Gempa Terkini Keerom Papua Bermagnitudo 5,8 hingga Balangan Kalsel Bermagnitudo 4,1

Ia menjelaskan bahwa pelaku mulanya hendak melarikan diri ke luar kota, tetapi tidak sempat karena telanjur dibekuk pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan, R merupakan orang yang memiliki ide pembunuhan, IS sebagai eksekutor, dan JS sebagai penadah.

Atas perbuatannya, Titus menuturkan ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," ucapnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Upah Minimum Provinsi, Disnakertrans Jambi Ikuti Rakornas Bersama Menteri Ketenagakerjaan

Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Jatim 2023 Kedapatan Bawa Jimat, Kembang Kantil hingga Rajah

Baca juga: Liputan Khusus, Waspada Usia Produktif Mendominasi Orang Gangguan Jiwa di Jambi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved