Kronologi Pembunuhan Pegawai MRT Jakarta, COD Mobil Korban Tak Percaya Bukti Tf Palsu Pelaku
Kronologi pembunuhan pegawai PT MRT Jakarta Disa Dwi Yarto saat COD mobil. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat mengiklankan menjual mobil miliknya
R dan IS ditangkap di salah satu hotel di kawasan Cilegon, sedangkan JS ditangkap di rumahnya. Titus tak menyebut di mana rumah JS.
Baca juga: Gempa Terkini Keerom Papua Bermagnitudo 5,8 hingga Balangan Kalsel Bermagnitudo 4,1
Ia menjelaskan bahwa pelaku mulanya hendak melarikan diri ke luar kota, tetapi tidak sempat karena telanjur dibekuk pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan, R merupakan orang yang memiliki ide pembunuhan, IS sebagai eksekutor, dan JS sebagai penadah.
Atas perbuatannya, Titus menuturkan ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Soal Upah Minimum Provinsi, Disnakertrans Jambi Ikuti Rakornas Bersama Menteri Ketenagakerjaan
Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Jatim 2023 Kedapatan Bawa Jimat, Kembang Kantil hingga Rajah
Baca juga: Liputan Khusus, Waspada Usia Produktif Mendominasi Orang Gangguan Jiwa di Jambi
Soal Upah Minimum Provinsi, Disnakertrans Jambi Ikuti Rakornas Bersama Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Jatim 2023 Kedapatan Bawa Jimat, Kembang Kantil hingga Rajah |
![]() |
---|
Lazio 0-0 AS Roma: Sarri tak Suka Berurusan dengan Mourinho |
![]() |
---|
Resep Ayam Goreng Ungkep, Langsung Goreng atau Jadi Stok Lauk |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 halaman 132, Mengapa Faktor Ekonomi Menjadi Penghambat Mobilitas Sosial? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.