Politik

Mediasi Tak Menemukan Kesepakatan, Bawaslu Akan Gelar Sidang Ajudikasi Gugatan PBB

Mediasi PBB dan KPU tidak menemukan titik temu dengan demikian pihaknya akan masuk ketahap selanjutnya yaitu ajudikasi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi/Muzakkir
Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasetya. 

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, Supriadi ketika dikonfirmasi membenarkan jika PBB mempersoalkan Bacaleg mereka yang di TMS.

Dalam aturan yang berlaku, jika ada kegandaan dari data bacaleg, maka Bacaleg tersebut harus memilih partai yang mana. Ternyata pada limit terakhir, yang bersangkutan lebih memilih partai Perindo untuk menjadi partainya di pemilihan legislatif 2024 mendatang.

"Secara otomatis namanya di partai PBB itu TMS di Silon," kata Supriadi.

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai DCT, Bacaleg masih diberikan kesempatan untuk keluar dari daftar caleg sementara, bahkan juga tidak dilarang jika mereka ada yang pindah partai. Asalkan telah memenuhi mekanisme yang berlaku.

"Bukti kita lengkap. Ada surat dari yang bersangkutan jika memilih Perindo sebagai partainya di pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya siap menghadapi proses dalam sengketa ini.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved