Politik
Mediasi Tak Menemukan Kesepakatan, Bawaslu Akan Gelar Sidang Ajudikasi Gugatan PBB
Mediasi PBB dan KPU tidak menemukan titik temu dengan demikian pihaknya akan masuk ketahap selanjutnya yaitu ajudikasi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Muaro Jambi bakal melaporkan KPU Kabupaten Muaro Jambi kepada DKPP. Namun sebelum sampai disana, pihaknya juga telah melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.
Laporan ini merupakan buntut dari pencoretan atau men-TMS-kan salah satu Bacaleg mereka oleh KPU pada pengumuman DCT beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasetya ketika dikonfirmasi menyebut, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan telah melakukan mediasi. Namun demikian, dari mediasi tersebut kedua belah pihak tidak menemukan titik temu alias jalan buntu.
"Mediasi sudah, tapi tidak menemukan kesepakatan," kata Elfi.
Dengan demikian, pihaknya akan masuk ketahap selanjutnya yaitu ajudikasi. Ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan dari ajudikasi adalah untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang sedang berlangsung.
Menurut Elfi, proses ajudikasi akan direncanakan pada 14 November 2023 mendatang.
"Jika tidak ada halangan, akan digelar Minggu depan," katanya.
Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Muaro Jambi, Wahyudi menyebut jika dianya telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan telah dilakukan mediasi namun mereka belum menerima atau tidak sepakat dengan hasil mediasi tersebut.
Menurut dia, KPU Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan TMS kepada Caleg mereka atas nama Dodi. Dia TMS karena terdaftar di dua partai yaitu PBB dan Perindo.
"Kami akan bawa persoalan ini ke DKPP," kata Wahyudi.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh majelis pertimbangan cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro, Masrul Achmad. Menurut dia, KPU telah lalai dalam melakukan atau menetapkan aturan di mana seharusnya KPU tidak melakukan TMS kepada Caleg mereka atas nama Dodi. Jika dilakukan TMS di PBB, maka di Perindo juga harus TMS.
"Kami minta keduanya di TMS kan," kata Masrul Achmad.
Putra mantan Bupati Muaro Jambi itu menyebut jika Caleg yang bernama Dodi tersebut tidak memiliki itikad baik, dimana sebelumnya semua berkas pencalonan telah diurus oleh tim PBB, namun setelah DCT keluar, dengan gampangnya dia memilih Perindo sebagai Partai yang akan mengusungnya di Pileg 2024 mendatang.
"Berkas yang dimasukkan ke Perindo itu merupakan berkas yang kami urus sebelumnya. Setelah DCT, enak saja dia pilih Perindo. Jadi jika KPU TMS di PBB, maka di Perindo juga harus di TMS kan," terangnya.
"Si dodi sampai masa akhir pencermatan tanggal 3 Oktober tidak pernah mengajukan pengunduran diri," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.