Berita Tanjabbar

Bawaslu Tanjab Barat Perketat Pengawasan Masa Sosialisasi Partai Politik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat mulai memperketat Pengawasan terhadap tahapan sosialisasi yang dilakukan partai politik maupun calon legi

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Bawaslu Tanjab Barat 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat mulai memperketat Pengawasan terhadap tahapan sosialisasi yang dilakukan partai politik maupun calon legislatif 2024 mendatang.

Masudin Komisioner Bawaslu mengatakan, pihaknya selalu mengintruksikan kepada Panwascam dan PKD untuk mengawasi kegiatan partai politik yang hendak bersosialisasi ataupun melakukan rapat internal.

"Mudahan-mudahan kawan-kawan turun kelapangan, seandainya ada yang dilarang masa sosialisasi ini, ada unsur kampanye bisa kita kumpul kan bukti dan tindak secara undang-undang," ungkapnya baru-baru ini.

Ia pun menegaskan, bagi partai politik yang melanggar aturan sosialisasi yang telah ditetapkan akan dilakukan saksi melalui temuan dilapangan.

Setelah ditetapkan DTC oleh KPU ada regulasi yang mengatur bahwa 4-23 November 2023 masa sosialisasi partai politik atau peserta pemilu.

"Peserta pemilu diperbolehkan bersosialisasi tapi tidak untuk berkampanye," ujarnya.

Masudin menyebut, tahapan masa kampanye dimulai 28 November-10 Februari 2024 mendatang.

Pihak Bawaslu menegaskan kepada para peserta pemilu, boleh bersosialisasi selagi tidak memenuhi unsur yang dilarang seperti ajakan untuk memilih

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Siapa Oknum Perwira Polisi yang Diduga Penyebab Pengususutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Lambat?

Baca juga: Download Lagu Nella Kharisma hingga Didi Kempot Spesial Dangdut Koplo 2023

Baca juga: Viral Aksi Nenek Gagalkan Jambret Kalung Emas 10 Gram di Semarang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved