Pileg 2024

Sengketa PBB Vs KPU Muaro Jambi, Bawaslu Sebut Tak Menemukan Kesepakatan

Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Muaro Jambi bakal melaporkan KPU Kabupaten Muaro Jambi ke DKPP gegara Bacalegnya TMS.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasetya. 

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi Supriadi ketika dikonfirmasi membenarkan jika PBB mempersoalkan Bacaleg mereka yang di TMS. 

Dalam aturan yang berlaku, jika ada kegandaan dari data bacaleg, maka Bacaleg tersebut harus memilih partai yang mana. Ternyata pada limit terakhir, yang bersangkutan lebih memilih partai perindo untuk menjadi partainya di pemilihan legislatif 2024 mendatang.

"Secara otomatis namanya di partai PBB itu TMS di silon," kata Supriadi.

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai DCT, Bacaleg masih diberikan kesempatan untuk keluar dari daftar caleg sementara, bahkan juga tidak dilarang jika mereka ada yang pindah partai. Asalkan telah memenuhi mekanisme yang berlaku.

"Bukti kita lengkap. Ada surat dari yang bersangkutan jika memilih Perindo sebagai partainya di Pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya siap menghadapi proses dalam sengketa ini.

Baca juga: Ini Tanggapan KPU Muaro Jambi Ketika Tahu Mau Dilaporkan PBB ke DKPP

Baca juga: Bacaleg Dicoret dari DCT, PBB Bakal Laporkan KPU Muaro Jambi ke DKPP

Baca juga: Aktivis 98 Gugat KPU, Presiden Jokowi dan Pratikno: Buntut Terima Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved