Pileg 2024
Sengketa PBB Vs KPU Muaro Jambi, Bawaslu Sebut Tak Menemukan Kesepakatan
Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Muaro Jambi bakal melaporkan KPU Kabupaten Muaro Jambi ke DKPP gegara Bacalegnya TMS.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi Supriadi ketika dikonfirmasi membenarkan jika PBB mempersoalkan Bacaleg mereka yang di TMS.
Dalam aturan yang berlaku, jika ada kegandaan dari data bacaleg, maka Bacaleg tersebut harus memilih partai yang mana. Ternyata pada limit terakhir, yang bersangkutan lebih memilih partai perindo untuk menjadi partainya di pemilihan legislatif 2024 mendatang.
"Secara otomatis namanya di partai PBB itu TMS di silon," kata Supriadi.
Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai DCT, Bacaleg masih diberikan kesempatan untuk keluar dari daftar caleg sementara, bahkan juga tidak dilarang jika mereka ada yang pindah partai. Asalkan telah memenuhi mekanisme yang berlaku.
"Bukti kita lengkap. Ada surat dari yang bersangkutan jika memilih Perindo sebagai partainya di Pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya siap menghadapi proses dalam sengketa ini.
Baca juga: Ini Tanggapan KPU Muaro Jambi Ketika Tahu Mau Dilaporkan PBB ke DKPP
Baca juga: Bacaleg Dicoret dari DCT, PBB Bakal Laporkan KPU Muaro Jambi ke DKPP
Baca juga: Aktivis 98 Gugat KPU, Presiden Jokowi dan Pratikno: Buntut Terima Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.