Ini Tanggapan KPU Muaro Jambi Ketika Tahu Mau Dilaporkan PBB ke DKPP
KPU Kabupaten Muaro Jambi bakal dilaporkan ke DKPP buntut satu Bacaleg dari PBB Muaro Jambi yang dicoret dari DCT.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- KPU Kabupaten Muaro Jambi bakal dilaporkan ke DKPP buntut satu Bacaleg dari PBB Muaro Jambi yang dicoret dari DCT.
KPU Kabupaten Muaro Jambi menyatakan caleg PBB atas nama Dodi tidak memenuhi syarat karena terdaftar di dua partai yaitu PBB dan Perindo.
Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi Supriadi ketika dikonfirmasi membenarkan jika PBB mempersoalkan Bacaleg mereka yang di-TMS.
Dalam aturan yang berlaku, jika ada kegandaan dari data bacaleg, maka Bacaleg tersebut harus memilih salah satu partai. Ternyata pada limit terakhir, yang bersangkutan lebih memilih Partai Perindo untuk menjadi partainya di pemilihan legislatif 2024 mendatang.
"Secara otomatis namanya di partai PBB itu TMS di silon," kata Supriadi.
Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai DCT, Bacaleg masih diberikan kesempatan untuk keluar dari daftar caleg sementara, bahkan juga tidak dilarang jika mereka ada yang pindah partai. Asalkan telah memenuhi mekanisme yang berlaku.
"Bukti kita lengkap. Ada surat dari yang bersangkutan jika memilih Perindo sebagai partainya di Pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya siap menghadapi proses dalam sengketa ini.
Sementara itu, Pengurus PBB Muaro Jambi Masrul Achmad. Menurut dia, KPU telah lalai dalam melakukan atau menetapkan aturan di mana seharusnya KPU tidak melakukan TMS kepada Caleg mereka atas nama Dodi. Jika dilakukan TMS di PBB, maka di Perindo juga harus TMS.
"Kami minta keduanya di TMS kan," kata Masrul Achmad.
Putra mantan Bupati Muaro Jambi itu menyebut jika caleg yang bernama Dodi tersebut tidak memiliki itikad baik, dimana sebelumnya semua berkas pencalonan telah diurus oleh tim PBB, namun setelah DCT keluar, dengan gampangnya dia memilih Perindo sebagai Partai yang akan mengusungnya di Pileg 2024 mendatang.
"Berkas yang dimasukkan ke Perindo itu merupakan berkas yang kami urus sebelumnya. Setelah DCT, enak saja dia pilih Perindo. Jadi jika KPU TMS di PBB, maka di Perindo juga harus di TMS kan," terangnya.
Baca juga: Bacaleg Dicoret dari DCT, PBB Bakal Laporkan KPU Muaro Jambi ke DKPP
Baca juga: Politisi PDIP ke Presiden Jokowi Soal Drama Politik Jelang Pilpres 2024: Siapa Sutradaranya?
Baca juga: Penetapan DCT, KPU Muaro Jambi Tetapkan 466 Caleg
Prediksi Skor Crystal Palace vs Liverpool , Cek Statistik di Liga Premier Inggris |
![]() |
---|
Keracunan Makan Bergizi Gratis Tembus 6000 Siswa, Pemerintah Didesak Lakukan Evaluasi Total |
![]() |
---|
Wabup Muaro Jambi Hadiri Peringatan Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia 2025 di Medan |
![]() |
---|
Pemkab Batang Hari Terima 136 Ton Beras SPHP dan 22 Ribu Liter Minyak Kita dari Bulog |
![]() |
---|
Honorer 'Siluman' Muncul di Merangin Jadi Beban APBD, Sekda Bakal Data Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.