Berita Jambi

Utak-atik PIN ATM Pakai Tanggal Lahir Korban, Pelaku Pencurian Tas Berhasil Kuras ATM

Tiga orang pria ditangkap oleh Polsek Jelutung karena terlibat dalam aksi pencurian tas dan menguras ATM milik Andi Rafika pengusaha baket bunga di ja

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Tiga pelaku pencuri tas diringkus Polsek Jelutung 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Tiga orang pria ditangkap oleh Polsek Jelutung karena terlibat dalam aksi pencurian tas dan menguras ATM milik Andi Rafika pengusaha baket bunga di jalan Banka RT 19 kelurahan Handil Jaya kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, pelaku pencurian yang beraksi mengambil tas korban itu berjumlah 2 orang, terjadi pada 25 Oktober 2023.

Berboncengan dengan sepeda motor, salah satu masuk ke toko berpura-pura memanggil korban tapi tidak ada tanggapan pelaku melihat ada tas diambil dan langsung kabur.

"Korban menanyankan ke istrinya dan mencek CCTV dan terlihat jelas tas diambil orang lain," kata Imron, Selasa (8/11/2023).

Berdasarkan laporan dari korban dan CCTV, tim opsnal Polsek Jelutung bergerak dalam waktu 24 jam pelaku berhasil diamankan.

"Ternyata dari barang yang diambil itu, ada ATM korban. Pelaku ini coba-coba karena ada KTP korban tes pun ATM ternyata sesuai dengan tanggal lahir, " ujarnya.

Setelah berhasil menemukan pin ATM korban, pelaku mengambil uang yang ada didalam ATM tersebut.

"Pertama abis tas kemudian kabur dan coba ATM diambil. Jadi kerugian korban 1.5 juta rupiah ditambah yang di ATM kurang lebih 6 juta, total kerugian 8 jutaan," sebutnya.

Imron menyebut, pelaku utama dalam aksi pencurian dan kuras isi ATM ini merupakan Haikal (19) merupakan residivis dan belum lama keluar dari jeruji besi perkara pencurian handphone dan Oki Dwi Arifin (29) yang membawa sepeda motor.

Sedangkan pemilik motor dan menerima bagian dari hasil pencurian dan kuras ATM ini Wahid Purnomo (36) mendapatkan bagian sebesar 1 juta rupiah.

"Duit hasil itu habis untuk narkoba, mabuk dan judi slot. Habis tidak tersisa," sebutnya.

Imron menambahkan, Haikal cukup sering melakukan pencurian yang tertangkap sudah 2 kali dan 1 kali tidak lanjut perkaranya.

Selain itu ada pula pencurian kecil lainnya karena kerugian korban kecil tidak melapor.
Akibat perbuatannya kenakan pasal 363 KUHpidana ancaman penjara 7 tahun penjara.

"Dikarenakan Haikal residivis tambah lagi nanti dan Wahid Purnomo juga merupakan residivis narkoba 4 tahun penjara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berhasil mencuri tas dan menguras uang di ATM milik pengusaha toko buket floris jalan Banka RT 19 kelurahan Handil Jaya kecamatan Jelutung Kota Jambi, Rabu (25/10/2023).

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron menerangkan, korban Andi Rafika sedang berjaga di toko buket floris miliknya lalu pergi kekamar kecil.

"Setelah selesai dari toilet korban kembali berjaga 1 buah tas selempang miliknya yang letakan di dekat lemari etalase kaca sudah tidak ada lagi," kata Al Imron, Minggu (29/10/2023).

Lalu kemudian korban langsung memberi tahu istri korban dan istri korban tidak mengetahui lalu korban membuka cctv dan korban melihat ada 2 orng laki laki yang tidak korban kenal masuk dan mengambil 1 buah tas milik korban tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah tas selempang warna hitam dengan berisikan KTP, SIM, STNK dan kartu ATM bank 9 Jambi dan dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1. 500.000," ujarnya.

Kesokan harinya korban langsung ke bank 9 Jambi untuk mengurus kartu ATM yang hilang, setelah di bank 9 Jambi korban baru mengetahui saldo yang berada di ATM Tersebut sebesar 6.900.000 telah hilang diambil pelaku, total kerugian yang korban alami sebesar Rp 8.400.000.

"korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek jelutung guna pengusutan lebih lanjut," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Belum Diperiksa, Kejari Sita Dokumen SPJ Tiga Tahun Anggaran

Baca juga: Prediksi Skor RB Salzburg vs Inter Milan di Liga Champions Malam Ini - 03.00 WIB

Baca juga: Kejari Tanjab Barat Temukan Penyimpangan Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved