Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
Hakim konstitusi Anwar Usman tak bisa mengajukan banding setelah disanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim konstitusi Anwar Usman tak bisa mengajukan banding setelah disanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) malam.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Anwar Usman disebut melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Pemberhentian Anwar Usman langsung berlaku sejak putusan dibacakan oleh MKMK.
“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.
Majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Baca juga: Hari Kedua Gerakan Pangan Murah, 400 Kg Cabai Merah Ludes Diserbu Masyarakat Sarolangun
Baca juga: Bawaslu Tebo Bakal Eksekusi APS Caleg yang Berisikan Ajakan Memilih
Sementara putusan MKMK, kata dia, hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota,” ujar Jimly.
“Tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu.”
Selain itu, Jimly mengatakan, MKMK juga memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Terutama, dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.
“Ke depan, sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa, dia juga,” ucap Jimly.
“Kecuali kalau memang dianggap penting, sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK.”
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Respon Khofifah Saat Disebut Jadi Penyerang Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim
Baca juga: Heboh Gunawan Dwi Cahyo Diduga Selingkuh, Okie Austian: Allah Kirimkan Mata Lain untuk Melihat
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Pelajar SMAN 2 Tanjab Timur, Adu Kambing Saat Mengejar Jam Pelajaran
Respon Khofifah Saat Disebut Jadi 'Penyerang' Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim |
![]() |
---|
Heboh Gunawan Dwi Cahyo Diduga Selingkuh, Okie Austian: Allah Kirimkan Mata Lain untuk Melihat |
![]() |
---|
Hari Kedua Gerakan Pangan Murah, 400 Kg Cabai Merah Ludes Diserbu Masyarakat Sarolangun |
![]() |
---|
Bawaslu Tebo Bakal Eksekusi APS Caleg yang Berisikan Ajakan Memilih |
![]() |
---|
Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Hari Ini Rabu 8 November 2023, di Kedalaman 13 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.