Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

Hakim konstitusi Anwar Usman tak bisa mengajukan banding setelah disanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat hadir secara langsung dalam pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim konstitusi Anwar Usman tak bisa mengajukan banding setelah disanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) malam.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar Usman disebut melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Pemberhentian Anwar Usman langsung berlaku sejak putusan dibacakan oleh MKMK.

“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.

Majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Baca juga: Hari Kedua Gerakan Pangan Murah, 400 Kg Cabai Merah Ludes Diserbu Masyarakat Sarolangun

Baca juga: Bawaslu Tebo Bakal Eksekusi APS Caleg yang Berisikan Ajakan Memilih

Sementara putusan MKMK, kata dia, hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota,” ujar Jimly.

“Tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu.”

Selain itu, Jimly mengatakan, MKMK juga memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Terutama, dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

“Ke depan, sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa, dia juga,” ucap Jimly.

“Kecuali kalau memang dianggap penting, sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK.”

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Respon Khofifah Saat Disebut Jadi Penyerang Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim

Baca juga: Heboh Gunawan Dwi Cahyo Diduga Selingkuh, Okie Austian: Allah Kirimkan Mata Lain untuk Melihat

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Pelajar SMAN 2 Tanjab Timur, Adu Kambing Saat Mengejar Jam Pelajaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved